Lagi, Berkas Kasus Mirna Dikembalikan ke Polisi
- Instgam #ariefmirna2015
VIVA.co.id – Jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) kembali menolak berkas perkara pembunuhan dengan tersangka Jessica Kumala Wongso, yang disusun penyidik Polda Metro Jaya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati DKI, Waluyo mengatakan, berkas sudah ditolak dan dikembalikan ke polisi sejak pekan lalu.Â
"Masih ada yang kurang. Perlu ditambah alat buktinya, agar lebih kuat," kata Waluyo ketika dihubungi, Senin 9 Mei 2016.
Pengembalian berkas kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin merupakan yang ketiga kalinya. Sebelumnya, berkas tersebut dua kali ditolak jaksa.
Dengan kembalinya berkas perkara itu, waktu polisi melengkapi berkas kasus ‘kopi maut’ itu makin mepet. Sebab, akhir Mei ini, masa penahanan Jessica di tahap penyidikan Kepolisian akan habis.
Hingga saat ini, Jessica telah mendekam di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya selama tiga bulan. Polisi baru memperpanjang kembali masa tahanan Jessica untuk keempat kalinya, atau yang terakhir, terhitung sejak 29 April hingga 28 Mei 2016.
Sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), polisi hanya memiliki waktu 120 hari untuk menahan tersangka, dalam kasus ini Jessica Kumala Wongso. Polisi menahan tersangka, sambil merampungkan berkas penyidikan hingga dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.Â
Jika berkas tak kunjung dinyatakan lengkap hingga 28 Mei 2016, Jessica berhak dibebaskan dari tahanan Polda Metro Jaya.
Seperti diketahui, Wayan Mirna Salihin, tewas setelah minum kopi di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016. Polisi menemukan zat sianida dalam kopi yang diminum korban. Polisi lantas menetapkan Jessica Kumala Wongso, teman Mirna sebagai tersangka pembunuhan itu. (asp)