Moratorium Teluk Jakarta Harus Transparan
- ANTARA/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Tigor Hutapea mengatakan, proses moratorium (penghentian) proyek reklamasi di Teluk Jakarta, Jakarta Utara sangat bagus.
Namun, dalam proses moratorium tersebut tidak dilibatkan warga terutama perwakilan nelayan yang biasa mencari nafkah di daerah tersebut.
"Tidak pernah melibatkan masyarakat dalam proses moratorium, padahal reklamasi bedampak berdampak pada lingkungan dan nelayan," kata Tigor di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 8 Mei 2016.
Kemudian, kata Tigor, dalam moratorium tersebut tidak ada keterbukaan informasi kepada publik, baik itu prosesnya seperti apa, ataupun hasilnya.
"Ini penting keterbukaan, supaya kita sebagai masyarakat bisa memberikan masukan. Kalau terjadi pelanggaran harus ditegakan hukumnya, misalnnya pelanggaran lingkungan," katanya.
Selain itu, kata dia, dalam proses pengawasan terhadap proyek pembangunan di Teluk Jakarta tidak maksimal, karena sampai saat ini proses pembangunan dan pengurukan Pulau G di Jakarta Utara masih terus dilakukan.
"Dua kapal beralalu lalang mengambil pasir di Pulau Lontar, Pulau Tundak, dan Pulau Seribu dan menguruk pulau G.”
(mus)