Moratorium Teluk Jakarta Harus Transparan

Aktivitas proyek pembangunan Pulau G kawasan reklamasi Teluk Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Tigor Hutapea mengatakan, proses moratorium (penghentian) proyek reklamasi di Teluk Jakarta, Jakarta Utara sangat bagus.

Anies Menang Gugatan, MA Tolak Kasasi Penghentian Reklamasi Pulau M

Namun, dalam proses moratorium tersebut tidak dilibatkan warga terutama perwakilan nelayan yang biasa mencari nafkah di daerah tersebut.

"Tidak pernah melibatkan masyarakat dalam proses moratorium, padahal reklamasi bedampak berdampak pada lingkungan dan nelayan," kata Tigor di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 8 Mei 2016.

Reklamasi Ancol, Persatuan Alumni 212 Tegaskan Anies Tak Ingkar Janji

Kemudian, kata Tigor, dalam moratorium tersebut tidak ada keterbukaan informasi kepada publik, baik itu prosesnya seperti apa, ataupun hasilnya.

"Ini penting keterbukaan, supaya kita sebagai masyarakat bisa memberikan masukan. Kalau terjadi pelanggaran harus ditegakan hukumnya, misalnnya pelanggaran lingkungan," katanya.

ACTA Sebut Izin Reklamasi Ancol yang Anies Keluarkan Janggal

Selain itu, kata dia, dalam proses pengawasan terhadap proyek pembangunan di Teluk Jakarta tidak maksimal, karena sampai saat ini proses pembangunan dan pengurukan Pulau G di Jakarta Utara masih terus dilakukan.

"Dua kapal beralalu lalang mengambil pasir di Pulau Lontar, Pulau Tundak, dan Pulau Seribu dan menguruk pulau G.”

(mus)

Pekerja menggunakan alat berat menggarap proyek reklamasi Ancol di Jakarta

3 Tahun Anies Jabat Gubernur DKI, Nasdem Soroti Reklamasi Ancol

Nasdem persoalkan, menolak reklamasi teluk Jakarta tapi buat di Ancol.

img_title
VIVA.co.id
16 Oktober 2020