Lima Pengebor asal China di Halim Resmi Jadi Tersangka
- VIVA.co.id/ Anwar Sadat
VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM akhirnya menetapkan tersangka lima orang warga negara asing (WNA) asal China. Terduga melakukan kegiatan ilegal di sekitar Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Ronnie F Sompie, mengatakan kelimanya terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian.
"Mereka telah memenuhi bukti permulaan yang cukup. Tinggal merampungkan untuk melengkapi pembuktian untuk segera diajukan ke jaksa penuntut umum, lalu dilanjut ke pengadilan," ujar Ronnie, dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta, Sabtu 7 Mei 2016.
Menurutnya, kelima WNA itu menyalahgunakan izin tinggal di mana itu termasuk dalam kegiatan tindak pidana. Satu di antaranya hanya memiliki visa kunjungan sosial. Sementara empat lainnya, meskipun mengantongi izin tinggal dan bekerja, juga menyalahgunakan jabatan dan izin kerja.
Selain memeriksa para WNA, kata Ronnie, pihaknya juga memeriksa dua orang WNI yang ikut diamankan oleh TNI AU. Kedua WNI itu adalah IK bertindak sebagai penerjemah, dan YA, bertindak sebagai sopir. Mereka akan diselidiki lebih dalam soal keterlibatannya dalam kegiatan ilegal tersebut.
Atas aktivitas ilegal ini, kelima WNA China melanggar Pasal 112 huruf (a) UU No 6/2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Mereka ditangkap karena melakukan pengeboran ilegal di wilayah yang masuk ke Pangkalan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, pada Selasa, 26 April 2016. Lokasi tempat pengeboran tersebut berada di belakang Markas Batalion 461 Paskhas koordinat 6º 15’ 12” LS dan 106° 54' 4 yang merupakan lokasi tertutup (restricted area).