Jual Diri di Twitter, Waria Dibekuk Polisi
- Reuters
VIVA.co.id – Tim Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membekuk seorang waria berinisial IE alias Ika (34).
"Kami membekuk Ika karena membuat, memperluas, dan menjual aksi pornografinya untuk pria hidung belang di Twitter," ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Suparmo saat dihubungi Rabu, 4 Mei 2016.
Ika dibekuk di sebuah indekos di Jalan Arif Rahman Hakim, Gang H, Kani, Nomor 9, Beji, Depok, Jawa Barat, Selasa malam, 3 Mei 2016.
Suparmo menjelaskan, Ika menawarkan jasa seks komersial ke sesama jenis dengan memasang video dan gambar porno pelaku untuk menarik pelanggan.
Dalam pelayanannya ini, Ika memasang tarif awal yakni Rp300 ribu. Setelah melakukan hubungan intim sesama jenis, pengguna kembali membayar Rp500 ribu.
Saat digerebek aparat, Ika sedang melayani seorang pria. Dari lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu kantong plastik berisi tisu bekas, 2 unit handphone, 4 dus kondom rasa cokelat isi 6 buah, 3 dus kondom isi 144 buah, 3 dus lubricants (gel/krim pelicin) berisi 50 buah, uang tunai Rp800 juta.
"Dia juga melayani pelanggan di luar indekosnya, seperti di hotel atau apartemen, tetapi pelanggan yang bayar dan harga pelayanannya lebih mahal," ujarnya.
Polisi masih mendalami kemungkinan ada oknum lainnya dalam kasus pornografi ini.
Atas perbuatannya, Ika dikenakan Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 Undang Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.