Siswi SMAN 3 DKI 'Dibully', Menteri Anies Buat Aturan Baru
- Foto: Istimewa
VIVA.co.id – Menteri Pendidikan Anies Baswedan mengaku telah menyiapkan langkah-langkah antisipatif agar aksi kekerasan atau penindasan atas anak di lingkungan sekolah alias bully tak lagi terjadi. Anies mengatakan, Kementerian Pendidikan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pendidikan nomor 52 tahun 2015 tentang sekolah aman.
Peraturan itu, adalah salah satu regulasi untuk mewujudkan sekolah aman. Karena, menurut Anies, dalam peraturan sudah ada aturan yang menyatakan, agar setiap sekolah memasang papan informasi yang menjelaskan tempat pengaduan dan tempat meminta pertolongan jika ada anak yang mengalami kekerasan.
"Kita pun sudah menyiapkan jalur bila seorang anak itu menghadapi kekerasan dan lain-lain, mereka bisa lapor," kata , Anies Baswedan, Rabu, 4 Mei 2016.
Menurut Anies, di dalam peraturan yang diterbitkan itu, juga disebutkan, bahwa, sekolah akan dapat teguran jika tidak memasang papan informasi tindak kekerasan di sekolah.
"Sering kita menyaksikan anak mengalami permasalahan di sekolah, dia tidak tahu ke mana harus lapor. Nah, di situ semua informasi harus ada. Bila di sekolah tidak ada, kita tegur sekolahnya. Karena sekolah harus memiliki papannya itu. Bahkan sampai ukuran sudah diterapkan," kata Anies.
Apa yang dikatakan Anies, merupakan buntut dari tindak kekerasan yang baru saja terjadi di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Jakarta, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Diberitakan sebelumnya, empat siswi SMAN 3 Jakarta diduga di-bully kakak kelasnya di sebuah kafe. Tindak kekerasan itu diduga dipicu rasa tidak suka kakak kelas kepada korban.
Dalam video yang beredar, terlihat adegan melecehkan dilakukan para kakak kelas. Adik kelas mereka antara lain disiram minuman, kepalanya dijadikan tempat pembuangan abu rokok, hingga dipaksa memakai bra di luar seragam sekolah.
(ren)