Ahok: Bangunan Liar di Pulau Agung Sedayu Tak Bisa Dibongkar

Gubernur Ahok bersama tiga menteri kunjungi pulau reklamasi
Sumber :
  • VIVA.co.id / Fajar GM

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan, status bangunan liar di atas lahan bekas permukiman liar Kampung Pulo dan di atas lahan pulau hasil reklamasi Pulau D, yang diuruk anak perusahaan Agung Sedayu Group, PT Kapuk Naga Indah, berbeda.

Dimarahi Menteri Susi, Agung Sedayu Cari-cari Alasan

Bangunan liar di atas lahan bekas Kampung Pulo, jelas liar. Bangunan-bangunan itu didirikan di atas lahan milik negara. Kebanyakan juga tidak memiliki sertifikat.

Sementara, bangunan-bangunan jadi maupun setengah jadi di atas Pulau D yang telah disegel Dinas Penataan Kota DKI, sekadar berdiri tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Karena belum adanya dasar hukum yang memungkinkan Pemerintah Provinsi DKI menerbitkan IMB untuk bangunan di atas pulau hasil reklamasi.

'Kemarahan' Menteri Susi di Pulau Reklamasi Agung Sedayu

"Kalau ada yang membandingkan ini (bangunan-bangunan yang telah disegel di atas pulau hasil reklamasi) dengan Kampung Pulo, beda," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Pulau D, Rabu, 4 Mei 2016.

Ahok mengatakan, pemerintah tidak bisa melakukan pembongkaran hanya karena adanya tekanan. Bila bangunan-bangunan tak ber-IMB di atas pulau hasil reklamasi dibongkar, maka ribuan bangunan di atas daratan Jakarta juga harus diberi perlakuan sama.

Ahok dan Tiga Menteri Kunjungi Pulau 'Agung Sedayu'

Ahok menyebut bahwa setidaknya setengah dari seluruh bangunan di Jakarta, tidak memiliki IMB. "Apakah akan dibongkar semua? Tidak," ujar Ahok.

Ahok mengatakan, tindakan yang diambil adalah menerapkan denda kepada PT Kapuk Naga Indah. Undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung memungkinkan diterapkannya kewajiban pembayaran denda yang besarannya 10 persen dari nilai bangunan yang sedang didirikan.

Sementara, tindakan yang diambil DKI terhadap ratusan bangunan liar di kawasan permukiman Kampung Pulo pada bulan Agustus 2015 adalah membongkar. Selain tidak memiliki IMB, bangunan yang terletak di bantaran Sungai Ciliwung itu juga menyalahi aturan terkait zonasi wilayah yang diatur Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR PZ).

Bangunan-bangunan yang berada di 520 bidang tanah di kawasan permukiman Kampung Pulo yang telah ditertibkan, berada di zona hijau yang peruntukan sebenarnya adalah untuk ruang terbuka.

"Kalau kamu bangun di atas zona hijau, ada atau enggak ada IMB, pasti saya bongkar. Kalau pun ada IMB, itu palsu," ujar Ahok.

Menteri LHK, Siti Nurbaya bersama pelaksana tugas Gubernur DKI.

Tak Ada Amdal, Sanksi Proyek Pulau Agung Sedayu Diperpanjang

Sampai 120 hari ke depan.

img_title
VIVA.co.id
13 Januari 2017