Dimarahi Menteri Susi, Agung Sedayu Cari-cari Alasan

Menteri Susi, Menteri Rizal Ramli, Menteri Siti Nurbaya dan Ahok saat memantau pulau.
Sumber :
  • Fajar GM - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Agung Sedayu Group yang membawahi  PT Kapuk Naga Indah, tak berkutik saat, tiga menteri dan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), memergoki pelanggaran reklamasi yang dilakukan pada pengurukan Pulau C dan Pulau D.

Tak Ada Amdal, Sanksi Proyek Pulau Agung Sedayu Diperpanjang

Perusahaan properti raksasa Indonesia itu, kepergok sengaja menyatukan dua pulau, yang seharusnya terpisah dengan jarak 300 meter, tanpa mendapatkan izin dari pemerintah pusat.

Bahkan, perusahaan yang dipimpin Presiden Direktur Nono Sampono itu berusaha cari-cari alasan pembenaran atas pelanggaran yang dilakukan, ketika Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, mulai marah dengan pelanggaran yang ditemukan.

Ahok: Bangunan Liar di Pulau Agung Sedayu Tak Bisa Dibongkar

Nono mengatakan, perusahaannya sengaja menyatukan dua pulau, karena PT Kapuk Naga Indah menggunakan teknik pengurukan yang dianut dari Eropa. Penyatuan pulau sifatnya sementara. Setelah pengurukan selesai dan daratan hasil reklamasi betul-betul kuat, pemisahan pulau baru dilakukan.

"Berbeda dengan teknik reklamasi bangsa Tiongkok, kami membuat kedua pulau melekat karena menganut mazhab Eropa," ujar Nono di Pulau D, Rabu, 4 Mei 2016.

Momen Aneh Terjadi di Konferensi Pers Timnas Indonesia Usai Dilibas Jepang, Shin Tae-yong seperti Tak Boleh Lama Bicara

Menanggapi pembelaan pengembang, Susi Pudjiastuti yang sebelumnya mempersoalkan penyatuan pulau yang juga dinamai 'Golf Island', menekankan pembentukan pulau menyalahi izin awal yang dikeluarkan untuk PT Kapuk Naga Indah.

Susi menyatakan pengembang akan berhadapan dengan pemerintah pusat, usai penghentian sementara proyek reklamasi yang saat ini sedang berjalan, telah dicabut.

"Kalau luas pulau sampai 500 hektare seperti ini, kesatuan izin Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)-nya harus dari pemerintah pusat," ujar Susi.

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya, Rizal Ramli, yang menjadi inisiator kunjungan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, dan dua menteri Kabinet Kerja lain, ke atas pulau hasil reklamasi, memperjelas komitmen pengembang untuk lebih tunduk kepada seluruh aturan setelah moratorium terhadap reklamasi dicabut.

Rizal bertanya langsung kepada Nono yang duduk semeja dengannya. "Pengembang mau ikut aturan negara enggak?" ujar Rizal.

Nono segera menegaskan perusahaannya adalah perusahaan yang akan tunduk kepada aturan. "Pengembang menghormati kebijakan pusat," ujar Nono.

Rizal kembali menegaskan, kewajiban pengembang membuat kanal sepanjang 300 meter di antara kedua pulau. Jarak antara pulau dan daratan juga harus diperbaiki agar tidak mengganggu arus laut yang mengancam ekosistem pesisir seperti yang disampaikan Susi.

"Kita pegang omongan pengembang. Apa yang perlu diperbaiki, perbaiki. Sesuaikan dengan undang-undang terkait lingkungan hidup dan lain-lain. Reklamasi harus 'win-win'. Semua diuntungkan. Arus laut diperhatikan, termasuk tata kelola untuk menangani banjir di darat," ujar Rizal.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya