'Jurus' Yusril Bela Penghina Jokowi di Pengadilan
- Irwandi Arsyad - VIVA.co.id
VIVA.co.id – Sidang lanjutan perkara penyebaran konten pornografi dengan tersangka atas nama Yulianus Paonganan alias Ongen kembali digelar. Agenda sidang yakni mendengarkan jawaban eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum.
Usai sidang yang berjalan tertutup, JPU (Jaksa Penuntut Umum), Sangaji, enggan berkomentar. Sementara itu, Ongen lagi-lagi berteriak.
"Lawan rezim koplak," teriak Ongen seraya dikawal polisi, Selasa, 3 Mei 2016.
Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Ongen mengatakan, apa yang disampaikan oleh JPU akan menjadi masukan bagi majelis hakim.
"Minggu-minggu depan pembacaan putusan (eksepsi)," ujar Yusril di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut bakal calon Gubernur DKI Jakarta ini, eksepsi yang telah mereka ajukan tinggal menunggu putusan oleh hakim.
"Kalau diterima (eksepsinya) ya sudah selesai. Kalau ditolak kita akan upayakan lagi," sambung Yusril.
Rencananya putusan dari eksepsi akan dibacakan pada 10 Mei 2016. Bila diterima, maka kasus Ongen usai, bila tidak, kasus akan berlanjut.
Yusri pun berharap, agar hakim memiliki hati nurani dalam mengambil putusan. "Ini kan kasus sederhana sebenarnya. Ini sudah kemukakan kelemahan dakwaan itu. Dan kami nyatakan itu tak dapat diterima. Tapi ya hakim akan mempertimbangkan dari kedua belah pihak," katanya.
Diketahui, Ongen adalah pelaku penyebar foto Presiden Jokowi dan Nikita Mirzani di jejaring sosial Twitter. Di foto itu terdapat tagar #PapaDoyanLonte yang dianggap sebagai bentuk penyebaran konten pornografi.