Aturan Baru 3 In 1 akan Diberlakukan Sore Hari Saja?
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, membatalkan penghapusan penuh terhadap penerapan aturan 3 in 1 di Jakarta.
Aturan yang mewajibkan jumlah penumpang kendaraan roda empat sebanyak tiga orang pada jam-jam tertentu di jalan-jalan protokol di Jakarta itu hanya akan diterapkan pada sore hari.
"Setelah kita analisa (di masa uji coba penghapusan aturan) semua, saat bubaran kerja, karena enggak ada aturan 3 in 1, enggak ada yang mau nunggu. Semua langsung keluar, keluarnya bareng," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Selasa 3 Mei 2016.
Ahok mengatakan, masih berdasarkan analisa terhadap hasil uji coba penghapusan aturan, arus lalu lintas di jalan-jalan yang biasa menerapkan aturan, tidak mengalami peningkatan kemacetan secara signifikan. Beberapa ruas jalan malah menjadi lebih lancar.
Pemberlakuan kebijakan baru ini akan dilakukan, ketika periode kedua masa uji coba penghapusan aturan 3 in 1 usai pada 15 Mei 2016 mendatang.
Sambil menunggu masa uji coba usai, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI akan mengkaji waktu yang dianggap tepat bagi aturan itu untuk diberlakukan pada sore hari.
"Saya enggak tahu (keputusan yang akan diambil Dishubtrans). (Waktu penerapan aturan 3 in 1) Bisa ditambah hingga jam 20.00 WIB. (Mulainya) bisa dari jam 16.30 WIB atau jam 17.00 WIB," ujar Ahok. (one)