Lagi, PN Jaksel Tolak Praperadilan Kasus Sumber Waras

Sidang praperadilan pengusutan kasus pembelian lahan RS Sumber Waras
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memutuskan kembali menolak gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait pengusutan kasus pembelian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras.

Sandi Beri Dua Opsi dalam Kasus RS Sumber Waras

Hakim tunggal Nursiam, yang memimpin sidang praperadilan, menyatakan gugatan yang dilayangkan MAKI salah sasaran. Sebab, gugatan itu menempatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai subjek praperadilan.

"Penempatan BPK sebagai subjek praperadilan salah subjek, error in persona, karena bukan lembaga yang menyelidik," kata Nursiam di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 3 Mei 2016.

Ahok Tegaskan Pembelian Lahan Sumber Waras Sudah Sah

Dasar pertimbangan hakim lainnya yakni, proses penyelidikan yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menjadi objek praperadilan tidak tepat. Lantaran, wilayah kuasa praperadilan adalah menggugat penyidik atau jaksa penuntut umum.

Koordinator MAKI Buyamin Saiman menerima keputusan hakim tersebut. Menurutnya, hakim punya pertimbangan dalam memutuskan.

Usut Kasus Korupsi DKI, KPK Telisik Semua Diskresi Ahok

"Gugatan dalam rangka mengontrol kerja KPK. Tapi menurut hakim (tuntutan MAKI) bukan wewenang praperadilan," kata Buyamin.

Sementara itu, Kuasa Hukum KPK, Retno Cusnia mengapresiasi putusan hakim. Menurutnya, gugatan praperadilan MAKI tak berdasar dan terkesan memaksa dan mencoba mengintervensi proses hukum KPK.

"Siapapun boleh mengajukan gugatan, tapi jangan sampai menyimpang dari tujuan semula. Kalau dipaksa kita enggak bisa. Enggak bisa juga KPK diintervensi dalam proses penyelidikan," ujar Retno.

Seperti diketahui, gugatan praperadilan yang diajukan MAKI terhadap KPK, terkait pengusutan kasus pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, merupakan yang kedua kalinya ditolak hakim PN Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan pertama terkait pengusutan kasus RS Sumber Waras ditolak pada Rabu 30 Maret 2016.

Saat itu, dalam putusan bernomor 17/pid.prap/2016/PN.Jkt.Sel, hakim Tursina Aftianty membacakan sebagian permohonan MAKI. Hakim juga membacakan eksepsi dari KPK. "Menolak permohonan praperadilan yang diajukan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata hakim Tursina. (ase)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya