Kerahkan TNI di Penggusuran, Ahok Harus Lapor Presiden

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anry Dhanniary

VIVA.co.id – Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Alldo Fellix Januardy mengatakan, Gubenur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok merupakan produk reformasi yang kembali membangkitkan semangat Orde Baru.

LBH Jakarta Somasi Panglima TNI

Alldo berkata demikian, lantaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, selalu melibatkan TNI dalam setiap penggusuran permukiman warga, untuk pembukaan lahan hijau.

"Kami menilai bahwa Pak Ahok adalah produk reformasi yang menghidupkan kembali semangat Orde Baru. Kami tolak itu dengan tegas dan kami harapkan Pak Ahok bisa menghentikan (keterlibatan) TNI karena itu melanggar hukum," katanya di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Selasa, 3 Mei 2016.

Motor Beserta Paketnya Ikut Dimaling, Kurir Ini Harus Rela Gajinya Dipotong Untuk Ganti Kerugian

Menurut dia, dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dijelaskan, bila pemerintah daerah mengajukan permohonan bantuan untuk melibatkan TNI, harus berkonsultasi kepada Presiden dan DPR RI terlebih dahulu. "Tapi, hal ini tidak pernah dilakukan oleh Pak Ahok," katanya.

Dia mengatakan, keterlibatan TNI dalam setiap penggusuran rentan menimbulkan kekerasan. Hal tersebut, dia menjelaskan, tentu saja bertolak belakang dengan tugas TNI, yakni melindungi warga negara Indonesia.

PNM Mekaar di Merauke Resmi Dibuka, Pelaku UMKM Sudah Bisa Nikmati Akses Permodalan yang Aman

"Mestinya, TNI itu kan melindungi warga negara Indonesia yang ada dalam wilayah kedaulatan Republik Indonesia," katanya.

Untuk itu, dia mengimbau TNI untuk berhenti terlibat dalam kasus-kasus penggusuran warga yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

Kondisi persiapan penyebaran SP 2 di lokasi Dadap

SP Dua Picu Bentrok antara Warga Dadap dengan Aparat

Aparat sampai harus menembakkan gas air mata.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2016