Nasib Guru Tersangka Kasus Cabul yang Gugat Polisi
VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan praperadilan tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur yang merupakan guru Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Manggarai, Edi Rosadi, Selasa 3 Mei 2016 hari ini. Sidang itu mengagendakan pembacaan putusan oleh hakim tunggal.
Kuasa hukum Edi, Herbert Aritonang, mengatakan, sidang putusan praperadilan terhadap permohonan yang diajukan oleh kliennya itu, akan dibacakan sekitar pukul 10.00 WIB. Ia pun optimis dan berharap kliennya dapat memenangkan permohonan praperadilan melawan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Ya, putusannya hari ini kemungkinan jam 10.00 WIB," kata Herbert saat dihubungi.
Seperti diketahui, Edi mengajukan gugatan praperadilan melawan Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, karena tidak menerima ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak. Menurut Herbert, aparat polisi telah menyalahi prosedur dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka, Sabtu 19 April 2016.
Edi akan dikenakan pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.