Nasib Guru Tersangka Kasus Cabul yang Gugat Polisi

Pelecehan seksual
Sumber :

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan praperadilan tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur yang merupakan guru Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Manggarai, Edi Rosadi, Selasa 3 Mei 2016 hari ini. Sidang itu mengagendakan pembacaan putusan oleh hakim tunggal.

KY Usut Kejanggalan Vonis Pengusaha yang Cabuli 58 Anak

Kuasa hukum Edi, Herbert Aritonang, mengatakan, sidang putusan praperadilan terhadap permohonan yang diajukan oleh kliennya itu, akan dibacakan sekitar pukul 10.00 WIB. Ia pun optimis dan berharap kliennya dapat memenangkan permohonan praperadilan melawan Polres Metro Jakarta Selatan.

"Ya, putusannya hari ini kemungkinan jam 10.00 WIB," kata Herbert saat dihubungi.

Polisi Lampung Bentuk Tim Anticabul, Tekan Kekerasan Seksual

Seperti diketahui, Edi mengajukan gugatan praperadilan melawan Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, karena tidak menerima ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak. Menurut Herbert, aparat polisi telah menyalahi prosedur dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka, Sabtu 19 April 2016.

Edi akan dikenakan pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Pesta Miras, Tiga Pria Cabuli Dua Bocah di Lampung
Richard Huckel, pelaku pemerkosa bayi dan anak-anak sejak tahun 2006-2014. Selain mencabuli korbannya, pria Inggris ini juga mengumpulkan gambar dan video korbannya.

Pria Inggris Pemerkosa Ratusan Anak di Asia Tenggara Diadili

Ia mengakui 71 dakwaan, namun penyidik meyakini ada ratusan korban

img_title
VIVA.co.id
1 Juni 2016