Dikritik DPRD soal CSR, Ini Pembelaan Ahok

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Sumber :
  • ANTARA/Reno Esnir

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan Pemerintah Provinsi DKI tidak mungkin mengatur jenis sumbangan pembangunan fasilitas atau pengadaan barang yang dilakukan perusahaan swasta dalam bentuk Corporate Social Responsibility (CSR).

Aturan CSR Diharapkan Tidak Bebani Perusahaan

Sumbangan CSR, sifatnya cuma-cuma tanpa timbal balik apapun yang harus dilakukan pemerintah ke perusahaan pemberi.

"Orang mau kasih barang masa kita atur? Seperti kamu, mau dikasih mobil sama orang, masa kamu enggak mau karena kamu maunya rumah?," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat, 29 April 2016.

Idealnya Minimal 5 Persen Kewajiban CSR Perusahaan

Ahok mengatakan, pemberian sumbangan dalam bentuk CSR tidak perlu dipermasalahkan. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI cermat mencatat setiap sumbangan untuk dijadikan aset.

"Orang mau kasih CSR, ya CSR saja," ujar Ahok.

Ahok Limpahkan Pembangunan Infrastruktur Kota ke Swasta

Sebelumnya, DPRD DKI mengkritik gencarnya pembiayaan berbagai program seperti pembangunan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) hingga pengadaan bus tingkat yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI dengan memanfaatkan CSR.

Hal itu dituding sebagai penyebab selalu rendahnya serapan anggaran DKI setiap tahun yang kerap menjadi sorotan Kementerian Dalam Negeri. (ase)

Warga Gili Raja Sumenep melakukan demo di depan Gedung DPRD Sumenep, Senin (9/9/2019). (FOTO: Ach. Qusyairi Nurullah/TIMES Indonesia).

Dana CSR Medco Energy Tak Jelas, Warga Sumenep Demo

Jika tak dipenuhi, demonstrasi dilakukan dengan massa lebih banyak

img_title
VIVA.co.id
9 September 2019