Jaksa Ungkap Berkas Kasus Jessica Ada Kemajuan

Tersangka kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Foe Peace

VIVA.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, menyebut kelengkapan berkas perkara tersangka kasus pembunuhan atas nama tersangka Jessica Kumala Wongso, terus mengalami perkembangan, setelah beberapa kali dilimpahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Jessica Wongso Kembali Ajukan PK, Jaksa: Lagu Lama Judul Baru

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Waluyo Yahya mengatakan, berkas perkara Jessica saat ini masih diteliti jaksa ahli. Namun, dia menyebut ada beberapa kemajuan berkas.

"Memang sudah banyak kemajuan keterangan, dibanding berkas yang diberikan beberapa waktu lalu," kata Waluyo kepada wartawan, Jumat 29 April 2016.

Ajukan PK Kedua, Jessica Wongso Minta Dibebaskan Dari Jeratan Pasal Pembunuhan Berencana

Meski begitu, Waluyo menuturkan, pihaknya belum bisa memastikan apakah berkas tersebut sudah lengkap, atau masih perlu beberapa tambahan lagi.

"Sampai saat ini masih diteliti, nanti kalau sudah dinyatakan lengkap, atau belumnya akan dikabari lagi," ujar Waluyo.

MA Tetap Hukum Jessica Wongso 20 Tahun Penjara

Untuk diketahui, berkas Jessica telah dua kali dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada penyidik Polda Metro Jaya. Ada beberapa aspek yang membuat jaksa memutuskan berkas tersebut belum lengkap, yaitu keterangan saksi yang belum bisa dinilai sebagai alat bukti.

"Keterangan saksi perlu ditambah, supaya ada nilainya sebagai alat bukti. Ini sebenarnya sudah bernilai,  tetapi belum sempurna," ujar Waluyo kala itu.

Polisi pun kembali melengkapi dan melimpahkan berkas perkara Jessica ke Kejati DKI, untuk ketiga kalinya pada 22 April 2016 lalu. Hingga saat ini, berkas tersebut masih dikaji. Perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin baru dapat berlanjut ke meja hijau, jika Jaksa menyatakan berkas itu lengkap, atau P21.

Hingga saat ini, Jessica telah mendekam di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya selama tiga bulan. Polisi juga baru saja memperpanjang masa tahanan Jessica untuk keempat kalinya, atau yang terakhir, terhitung sejak 29 April hingga 28 Mei 2016.

Sesuai KUHAP, polisi hanya memiliki waktu 120 hari untuk menahan Jessica, sambil merampungkan berkas penyidikan hingga dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Jika berkas tak kunjung dinyatakan lengkap hingga 28 Mei 2016, Jessica berhak bebas dari tahanan Polda Metro Jaya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya