Ahok: Sodetan Ciliwung Itu Proyek Pusat
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, proyek sodetan yang bertujuan untuk membuat aliran Kali Ciliwung yang berada di kawasan Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, ke Kanal Banjir Timur (KBT), merupakan proyek Pemerintah Pusat.
Kekalahan Pemerintah Provinsi DKI terhadap class action yang diajukan sejumlah warga RW 004, Kelurahan Bidaracina, yang wilayahnya direncanakan dilewati sodetan, tak akan membuat proyek yang bertujuan mengurangi jumlah wilayah di Jakarta Timur yang selalu tergenang banjir di setiap musim penghujan itu dibatalkan.
"Kita pasti akan kasasi," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Kamis, 28 April 2016.
Ahok mengatakan, mengacu kepada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, pembebasan lahan wajib dilakukan sekali pun tanah yang masuk ke area proyek merupakan tanah bersertifikat. Hal itu diterapkan untuk proyek yang berdasarkan kajian, tidak bisa dilakukan di lokasi lain.
Proyek sodetan Ciliwung sendiri, berdasarkan kajian pemerintah, harus melalui jalur sejauh 600 meter antara Kali Ciliwung dan KBT, yang salah satunya, adalah kawasan RW 004 di Kelurahan Bidaracina. "Kita belum mendapat salinan putusannya, tapi sudah dapat pemberitahuan. Kami akan pelajari, kita siapkan kasasi," ujar Ahok.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan warga Kelurahan Bidaracina terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 179 Tahun 2015. SK, yang ditandatangani Ahok, mengatur area proyek sodetan yang sebelumnya hanya seluas 6.000 meter persegi, menjadi 10.000 meter persegi dan mencakup kawasan Bidaracina.
Dalam pembacaan putusan, majelis hakim mengabulkan gugatan antara lain dengan pertimbangan penetapan lokasi baru proyek dinilai melanggar asas pemerintahan yang baik.
(mus)