Status Pernah Dipenjara, Kini Terekam di KTP Elektronik

Card reader e-KTP
Sumber :

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menandatangani kesepakatan dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Cara Bikin dan Perpanjang SIM Tanpa e-KTP

Kerja sama tersebut yakni pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) untuk pemantauan, pengawasan, warga binaan usai menjalani hukuman.

Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, bahwa dengan kerja sama itu maka semua orang yang pernah menjalani hukuman akan terdata dalam sistem Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang berlaku di dalam negeri.

Soal Paket KTP Palsu dari Kamboja, Ini Penjelasan Bea Cukai

"Sekarang itu semua orang yang ada di lembaga Pemasyaratan sudah terdata dengan Dukcapil. Tercatat di database kependudukan," kata Zudan melalui pesan singkat, Kamis, 28 April 2016.

Zudan berujar, dengan kerja sama tersebut akan bisa dimonitor mantan napi itu pindah kemana saat bebas. Hal itu sebagai salah satu pencegahan tindak pidana kriminal.

Penjelasan Dukcapil Soal KTP Ganda

"Misal dia bandar narkoba, residivis akan ketahuan juga. Di Lapas nanti akan menggunakan finger print. Jadi istrinya, keluarganya bisa tahu, tidak akan ada yang masukkan narkoba kalau begitu" ujar dia.

Zudan menambahkan, dengan kerja sama itu seluruh narapidana yang ada di Lapas seluruh Indonesia akan dibuatkan KTP elektronik tanpa berpindah alamat.

"Kira-kira 3-4 ribu yang sudah didata, dari banyak Lapas tinggal dicocokkan. Jadi kalau jumlah napi lebih dari 5 ribu, itu baru awal. Itu nanti kita padu padankan dengan yang lain.”

(mus)


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya