DKI Bakal Banding, Warga Bidara Cina Yakin Menang Lagi
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id – Warga Bidara Cina optimistis akan memenangkan proses banding yang bakal diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, terkait gugatan sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur (KBT).Â
"Kami paham, Pemprov (DKI) masih punya waktu untuk mengajukan banding. Tapi kami Insya Allah percaya diri dengan posisi hukum kami karena selama sidang 9 kali, dan sidang di tingkat pertama Pemprov enggak pernah datang," ujar Astri, perwakilan warga Bidara Cina saat dihubungi VIVA.co.id, Kamis, 28 April 2016.
Astri mengatakan, ada dua indikasi atas ketidakhadiran Pemprov DKI selama sidang gugatan tersebut digelar. Pertama, Pemprov tidak memiliki itikad baik dalam mendengarkan keluhan warga soal Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 2779 Tahun 2015 terkait penetapan lokasi untuk pembangunan sodetan kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur (KBT).
Indikasi kedua, lanjut Astri, Pemprov DKI tidak memiliki data dan bukti yang cukup untuk bisa membantah gugatan warga Bidara Cina.Â
"Pemprov tidak memiliki data dan bukti yang cukup makanya kami percaya diri. Kalau dia mengajukan banding Insya Allah mereka memandang posisi dan keberatan kami cukup kuat," katanya.Â
Sebelumnya, warga Bidara Cina mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait terbitnya SK Nomor 2779 Tahun 2015 yang memperluas area garapan proyek sodetan Kali Ciliwung, dari 6.000 meter persegi menjadi 10.000 meter persegi.
Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)Â Jakarta dengan Nomor 59/G/2016/PTUN-JKT terkait dengan penetapan lokasi sodetan Kali Ciliwung, yang berubah dari ketentuan sebelumnya tanpa adanya sosialisasi kepada warga.
Dalam pembacaan putusan di PTUN Jakarta, Senin 26 April 2016, majelis hakim memenangkan gugatan warga Bidara Cina. Majelis Hakim menilai SK Gubernur DKI Jakarta terkait penetapan lokasi untuk pembangunan sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur telah melanggar asas-asas pemerintahan yang baik.
Atas putusan itu, Pemprov DKI Jakarta akan mengajukan banding terkait kekalahan mereka.
"Tidak apa (kalah), kita akan pelajari, kita banding," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat di Jakarta, Kamis 28 April 2016.
(mus)