Warga Bidara Cina Girang Bisa Kalahkan Ahok

Pengerjaan Sodetan Kali Ciliwung - KBT
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengabulkan seluruh gugatan warga Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait sodetan kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur (KBT).

Lika-liku Lahan Sodetan Ciliwung di Bidara Cina, dari Ahok ke Anies

Astri, perwakilan warga RW 04 Kelurahan Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut. Putusan itu juga sangat disambut baik warga setempat. 

"Warga senang banget ya. Karena PTUN dapat melihat dasar-dasar keberatan yang diajukan warga tersebut valid menurut majelis," kata Astri, Kamis, 28 April 2016.

Tinjau Sodetan Ciliwung, Luhut: Proyek Bakal Selesai Awal 2022

Astri menambahkan, ada beberapa pertimbangan majelis hakim untuk bisa mengabulkan gugatan warga Bidara Cina. "Sebenarnya dasar keberatan warga terhadap SK (surat keputusan) Gubernur Nomor 2779 Tahun 2015. Setidaknya ada lima secara garis besar soal keberatan warga," ujar Astri.

Surat Keputusan (SK) Nomor 2779 Tahun 2015 itu tentang memperluas area garapan proyek sodetan kali Ciliwung dari sebelumnya 6.000 meter persegi menjadi 10.000 meter persegi.

Pemprov DKI Lanjutkan Pembangunan Sodetan Kali Ciliwung

Pertama, menurut Asri, gubernur tidak melakukan konsultasi publik sebelum menerbitkan SK Nomor 2779/2015. SK itu memiliki dampak krusial terhadap kehidupan warga, yaitu hilangnya tempat tinggal, harta benda dan akses terhadap mata pencaharian warga di tempat tinggal saat ini. 

Kedua, gubernur juga tidak menginformasikan atau menyosialisasikan kepada warga terdampak perihal diterbitkannya SK Nomor 2779/2015. Akibatnya, warga hampir kehilangan haknya untuk mengajukan keberatan atas penerbitan SK tersebut.

Ketiga, lanjut Asri, gubernur tidak mengumumkan, baik secara langsung di lokasi atau media manapun, peta lokasi pembangunan sebagaimana disebutkan dalam SK. Keempat, gubernur tidak menjelaskan perubahan luas pembangunan lokasi serta batas-batasnya kepada warga, dari semula luasnya 6.095,94 meter persegi menjadi 10.357 meter persegi. 

Kelima, gubernur tidak menyusun analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) untuk SK Nomor 2779/2015 seperti yang diwajibkan Pasal 1 angka 11 dan Pasal 22 Undang-undang (UU) Nomor  32/2009 tentang Lingkungan Hidup.

Pada dasarnya, lanjut Astri, warga Bidara Cina mendukung program pembangunan pemerintah. Namun pembangunan harus dilaksanakan dengan memenuhi asas kecermatan, asas kepastian hukum, dan asas tidak menyalahgunakan wewenang. Hal itu agar prosesnya tidak disusupi oleh kepentingan lain yang bertentangan dengan kepentingan publik. 

"Warga Bidara Cina berharap putusan ini dapat dimanfaatkan secara positif sebagai bahan refleksi bagi gubernur DKI Jakarta, untuk lebih bertanggung jawab (akuntabel) dalam menjalankan mandatnya melayani masyarakat," ujar Astri.

Sebelumnya diberitakan, warga Bidara Cina mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait terbitnya SK Nomor 2779 Tahun 2015 yang memperluas area garapan proyek Sodetan Kali Ciliwung, dari 6.000 meter persegi menjadi 10.000 meter persegi.

Gugatan tersebut didaftarkan di PTUN Jakarta dengan Nomor 59/G/2016/PTUN-JKT terkait dengan penetapan lokasi sodetan Kali Ciliwung, yang berubah dari ketentuan sebelumnya tanpa ada sosialisasi kepada warga.

Dalam pembacaan putusan di PTUN Jakarta, Senin, 26 April 2016, majelis hakim memenangkan warga Bidara Cina. Majelis hakim menilai SK Gubernur DKI Jakarta terkait penetapan lokasi untuk pembangunan sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur telah melanggar asas-asas pemerintahan yang baik. (ase)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya