Dugaan Klinik Aborsi di Bekasi, 5 Orang Jadi Tersangka
- VIVA.co.id/ Danar Dono
VIVA.co.id – Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan praktik aborsi di klinik Bekasi Medical Center, di Jalan Raya Ir Juanda, Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Kapolresta Bekasi Kota Komisaris Besar Polisi Heri Sumarji mengemukakan, saat menggerebek klinik itu, Rabu, 27 April 2016, pihaknya menahan 17 orang. Dari hasil pemeriksaan, lima orang dinyatakan terlibat dalam kasus ini.
"Mereka yang ditetapkan tersangka yakni, YS, MRYN, NN, KRTN, dan MMN. Mereka hanya karyawan. Tapi, ikut membantu melakukan praktik aborsi di klinik tersebut," kata Heri, Kamis 28 April 2016.
Dalam kasus ini, polisi memburu dua orang diduga pelaku utama dalam praktik aborsi tersebut. Keduanya ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Bekasi Kota. "DPO kami dua orang, dr JBT yang merupakan pemilik klinik dan dr ALD, rekanannya," ujarnya.
Hari ini, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), penggeledahan dan pembongkaran septic tank klinik tersebut.
"Kami amankan medical record, buku pendaftaran, alat-alat kedokteran, bekas darah pada tisu, alat suntik dan obat-obatan. Untuk pembongkaran septic tank, kami menemukan diduga dua buah janin bayi," kata Heri.
Barang bukti langsung dibawa ke kantor polisi. Sementara, dugaan dua janin bayi dibawa oleh tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 194 Undang-undang (UU) RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A UU Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 78 UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran. "Mereka bakal diancam dengan kurungan penjara selama 10 tahun," ujarnya.
Hingga saat ini, klinik tersebut masih ditutup untuk sementara.