Jika Berkas Ditolak Jaksa, Jessica Yakin Bebas Penjara

Jessica Kumala Wongso.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Foe Peace

VIVA.co.id – Sudah tiga bulan, tersangka tewasnya Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, mendekam di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya. Namun, hingga saat ini polisi belum juga melengkapi berkas dan menyerahkan kasus ini ke pengadilan.

Kapolda Bantah Buat Perjanjian Tak Hukum Mati Jesicca Wongso

Hari ini, Kamis, 28 April 2016, masa penahanan Jessica diperpanjang lagi untuk 30 hari ke depan hingga 28 Mei 2016.

Pengacara Jessica, Hidayat Boestam mengatakan, Jessica yakin dalam 30 hari ke depan, polisi tidak dapat melengkapi berkas kasus ini dan kliennya akan menghirup udara bebas.

Barang Bukti Pembunuhan Mirna Dipersoalkan Pengacara Jessica

"Ya (Jessica) yakin. Saya juga yakin. Karena Jessica tidak berbuat, alat bukti tidak mengarah ke gelas itu," kata Boestam kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis 28 April 2016.

Mengenai perpanjangan penahanan Jessica, Hidayat menuturkan, Jessica harus menerima perpanjangan ini karena hal tersebut diatur dalam undang-undang.

Dewan Pers Kritisi Pemberitaan Jessica Tersangka Sianida

"Ya, tetap harus dihormati dan dijalani. Saya sudah jelasin juga ke Jessica, terhitung mulai besok sampai 30 hari ke depan, kita tunggu P21 atau dikembalikan," ucapnya.

Dia pun mengungkapkan, Imelda Wongso, ibunda Jessica berharap anaknya dapat bebas dari penjara.

"Orang tua Jessica sekarang miris lah. Karena kesehatan Jessica dan berharap agar keluar dari tahanan," katanya.

Jessica Kumala Wongso.

Jessica Wongso Mulai Diadili 15 Juni Mendatang

Tiga hakim akan mengadili Jessica, tersangka pembunuh Mirna.

img_title
VIVA.co.id
10 Juni 2016