Dua Dosa Warga China yang Ditangkap TNI AU di Halim
- VIVA.co.id/ Anwar Sadat
VIVA.co.id – Lima orang WNA asal China ditangkap petugas keamanan Lanud Halim Perdanakusuma karena melakukan pengeboran ilegal di kawasan militer tersebut.
Kelima WNA tersebut melakukan pengeboran ilegal untuk mengambil sampel tanah guna proses pengerjaan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Terkait hal itu, Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Anggoro Budi Wiryawan mengatakan, permasalahan dari lima WNA tersebut tidak hanya sebatas melakukan pelanggaran karena telah masuk wilayah Lanud Halim Perdanakusuma dan melakukan pengeboran ilegal saja, tetapi mereka juga terlibat masalah keimigrasian
"Kalau saya dengar, empat orang sudah punya kitas (kartu izin tinggal sementara) dan hanya 1 yang visa bisnis. Ini jadinya ada dua kasus, yakni masalah imigrasi dan masalah masuk Halim yang dilanggar," ujar Anggoro di Kawasan Halim Perdanakusuma, Kamis, 28 April 2016
Anggoro juga mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak TNI Angkatan Udara (AU) terkait pelanggaran yang dilakukan oleh WNA tersebut yang telah masuk wilayah Lanud Halim.
"Danlanud menyatakan, ini pelanggaran dan kami harus buat pernyataan permohonan maaf dan kami berjanji tak membuat lagi kesalahan ini. Untuk selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan TNI AU," kata
Anggoro juga menganggap penangkapan tersebut merupakan hal yang wajar, mengingat wilayah TNI AU tersebut merupakan wilayah yang tidak dapat dimasuki oleh sembarang orang
"Yang harus dipahami, Lanud itu milik TNI AU. Ini bandara militer sehingga masalah security menganut azas militer. Berbeda dengan bandara sipil. Tapi bandara sipil juga punya persyaratan safety. Karena itu jika ada orang tak dikenal, sah-sah saja mereka ditangkap," kata dia.
Seperti diketahui, pada Selasa 26 April 2016 lalu, pihak Lanud Halim Perdanakusuma mengamankan tujuh pekerja, lima di antaranya WN China. Saat dilakukan pemeriksaan di Kantor Imigrasi Jakarta Timur, ketujuh orang itu merupakan pekerja proyek kereta cepat.