Dikalahkan Warga Bidara Cina, Pemprov DKI Ajukan Banding
- VIVA.co.id / Danar Dono
VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengajukan banding terkait kekalahan mereka dari warga Bidara Cina, Jakarta Timur, terhadap gugatan sodetan Kali Ciliwung Kanal Banjir Timur.
"Tidak apa (kalah), kita akan pelajari, kita banding," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat di Jakarta, Kamis 28 April 2016.
Menurut Djarot, proyek kali sodetan tidak hanya dikerjakan Pemprov DKI, tapi juga melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan warga Bidara Cina, Jakarta Timur, terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait sodetan kali Ciliwung Kanal Banjir Timur.
Gugatan itu dikabulkan dalam sidang putusan perkara tersebut, di PTUN Jakarta, Senin, 15 April 2016.
Menurut Eni Nuraeni, yang bertugas sebagai panitera pengganti saat sidang putusan tersebut, majelis hakim mengabulkan seluruh poin-poin gugatan yang diajukan warga Bidara Cina.
"Ya, pada sidang kemarin, memang amar putusannya majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan warga Bidara Cina," kata Eni di PTUN, Rabu, 27 April 2016.
Eni melanjutkan, putusan tersebut didasari beberapa poin pertimbangan. Salah satu pertimbangannya yaitu, pada saat proses persidangan, pihak tergugat tidak pernah datang.