Pembuat 'Ladang' Ganja di Apartemen Belajar dari Youtube
- VIVA.co.id / Bayu Nugraha
VIVA.co.id – Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi Polisi Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengatakan, masih memproses pengungkapan penanaman ganja oleh penghuni apartemen di kawasan Jakarta Utara berinisial DI (37).
Kepada penyidik, tersangka mendapatkan pasokan narkotika itu dari SN di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang saat ini masih DPO (Daftar Pencarian Orang).
Meskipun dipasok dari NAD, namun, ganja tersebut merupakan jenis ganja asal negara Vietnam.
"Bibit ganja dipasok SN domisili di Aceh. Ini jenis ganja Vietnam," kata Rudy di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu, 27 April 2016.
Dia menegaskan, jenis ganja itu asal negara Vietnam karena dilihat dari cara penggunaan. Ganja ini dipanen bukan daun, tetapi bunga. Sehingga dilihat secara kasat mata berbeda. "Kalau ganja Aceh itu daun. Ini ganja sejenis bunga. Ini membedakan," kata dia.
Setelah mendapatkan ganja dari SN, kata Rudy, tersangka mendapatkan pengetahuan untuk menanam ganja dari rekaman video di Youtube.
Tersangka melakukan penyalahgunaan narkotika jenis tumbuhan ganja dengan metode penyemaian di dalam ruangan. Sumber penerangan untuk proses penyemaian bibit tumbuhan ganja dilakukan secara elektronik menggunakan lampu LED.
Bibit ganja ditabur di dalam busa hingga beberapa minggu untuk menunggu berkecambah, setelah itu dilakukan pemindahan ke pot kecil. Beberapa bulan kemudian dipindahkan ke pot besar guna menunggu hasil panen tumbuhan ganja. Proses penanaman biji sampai panen 7 bulan.
Namun, saat dilakukan penggerebekan, Rudy menegaskan, ganja tersebut belum pernah dipanen. Pelaku akan menjual ganja setelah dihitung total keuntungan mencapai Rp82 juta.
"Masih didalami darimana tersangka belajar. Menurut pengakuan dari Youtube. Ini masih dikembangkan karena diduga ada pelaku lain. Mudah-mudahan dalam waktu singkat dapat ditangkap," katanya.
Selain mengamankan pelaku, aparat kepolisian turut menyita barang bukti berupa enam pot besar pohon ganja siap panan, tujuh pot besar pohon ganja besar, 15 pot kecil pohon ganja kecil, 20 blok busa isi semaian pohon ganja.
Delapan paket narkotika jenis ganja kering dengan berat brutto 1.500 gram, satu toples narkotika jenis ganja basah dengan berat brutto 1.000 gram, dua pot besar isi media tanam, dua toples isi daun ganja kering rontokan, 10 unit lampu ultraviolet, dua buah alat pengukur kelembapan, dua buah kipas angin, dua buah karung pupuk tanam, dua unit stabilizer daya listrik, dan lima botol pupuk semprot.
Untuk sementara, pelaku masih diperiksa intensif di Mapolres Metro Jakarta Barat. Dia disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider 113 ayat (2) subsider 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mana ancaman pidana 20 tahun atau seumur hidup.
Aparat kepolisian akan melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika jenis ganja yang ditemukan itu. Omset yang didapat tersangka senilai Rp 88.125.000. Total orang yang terselamatkan adalah 14.100 orang.