Warga Bidara Cina Menang Lawan Pemprov DKI
- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVA.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan warga Bidara Cina, Jakarta Timur, terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait sodetan kali Ciliwung Kanal Banjir Timur (KBT).
Gugatan itu dikabulkan dalam sidang putusan perkara tersebut di PTUN Jakarta, Senin, 15 April 2016.
Menurut Eni Nuraeni, yang bertugas sebagai panitera pengganti saat sidang putusan tersebut, majelis hakim mengabulkan seluruh poin-poin gugatan yang diajukan oleh warga Bidara CinaÂ
"Ya, pada sidang kemarin, memang amar putusannya majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan warga Bidara Cina," kata Eni kepada VIVA.co.id, di PTUN, Rabu, 27 April 2016.
Eni melanjutkan, putusan tersebut didasari beberapa poin pertimbangan. Salah satu pertimbangannya yaitu, pada saat proses persidangan, pihak tergugat tidak pernah datang.
"Harusnya sebagai tergugat itu datang walaupun hanya diwakili tetapi dalam sidang ini pihak tergugat tidak datang, itu salah satu poin pertimbangan majelis hakim," ujar Eni.
Namun, pihak PTUN mengatakan belum bisa mempublikasikan salinan putusan itu. "Saat ini salinan putusannya belum bisa diberikan karena belum ditandatangani oleh majelis hakim," ujarnya.
Seperti diketahui, warga Bidara Cina mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait terbitnya Surat Keputusan (SK) Nomor 2779 Tahun 2015 tentang memperluas area garapan proyek Sodetan Kali Ciliwung dari sebelumnya 6.000 meter persegi menjadi 10.000 meter persegi.
Gugatan tersebut didaftarkan di PTUN Jakarta dengan Nomor 59/G/2016/PTUN-JKT terkait dengan penetapan lokasi sodetan Kali Ciliwung, yang berubah dari ketentuan sebelumnya tanpa adanya sosialisasi kepada warga.
Dalam pembacaan putusan di PTUN Jakarta, Senin 26 April 2016, majelis hakim memenangkan warga Bidara Cina. Sebab, SK Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait penetapan lokasi untuk pembangunan sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur, dinilai telah melanggar asas-asas pemerintahan yang baik. (ase)
Â