Jaksa Kembalikan Berkas Pencurian Kulit Kabel ke Polisi
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Berkas kasus pencurian tembaga bekas kabel Telkom dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) di kawasan Istana Negara, Jakarta, dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi ke penyidik Polda Metro Jaya.
"Iya dikembalikan, saat ini belum P21 atau belum lengkap," kata Kepala Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Ferdy Irawan kepada VIVA.co.id, Rabu, 27 April 2016.
Mengenai kekurangan berkas tersebut, Ferdy mengemukakan, ada beberapa keterangan saksi yang perlu ditambah dalam berkas itu. Rencananya, penyidik akan mengembalikan berkas itu, Kamis, 28 April 2016.
Sebelumnya, penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah menyerahkan berkas kasus pencurian kabel di Jalan Medan Merdeka Selatan, yang sempat diperkirakan menyebabkan banjir di Jakarta, Kamis, 7 April 2016.
Polisi menangkap enam pelaku pencurian isi kulit kabel itu. Enam pelaku itu berinisial STR alias BY (45), MRN alias N (34), SWY alias SM (45), AP alias UC ( 28), RHM alias GUN (43) dan AT alias TGL (48).Â
Dalam beraksi, mereka mempunyai peran berbeda-beda. Lima pelaku memotong dan mengupas kulit kabel, dan satu pelaku lainnya membantu di atas gorong-gorong dan menjual kabel.
(mus)