6 Pelaku Hipnotis Bermodal Paku Dibekuk
- VIVA.co.id/Andry Arifin
VIVA.co.id – Aparat Polsek Metro Taman Sari membekuk enam orang yang diduga melakukan penipuan dengan modus hipnotis. Mereka diringkus di Jalan Jembatan Baru, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.
"Sebelumnya kami telah mempelajari dari laporan korban dan mapping aksi kejahatan komplotan mereka," ujar Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Taman Sari, Komisaris Polisi Guruh Chandra dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 26 April 2016.
Enam orang tersebut yaitu, Wahyu Hidayat (34), Junaedi (43), Yopi Aruman (52), Edy (54), Deden Rodendi (34), dan Muhayadi (36).
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mendatangi para calon korban yang membawa kendaraan. Mereka lantas memperdayai korban dengan menyebutkan bahwa batu dan paku yang mereka punya bisa mendatangkan khasiat.
Apabila korban mulai tertarik, korban disuruh membawa barang tersebut. Korban tidak boleh menoleh ke belakang sampai beberapa ratus meter.
Pada saat itu, barang yang ditinggalkan korban, baik itu kendaraan maupun tas, langsung dibawa kabur oleh para pelaku.
Dalam kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti berupa satu unit mobil merek Avanza warna hitam dengan nomor polisi F 1226 GU. Keenam orang tersebut terancam Pasal 378 KUHP.
(mus)