Rustam Effendi Mundur, Mendagri Minta Penjelasan Ahok
- VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti
VIVA.co.id – Walikota Jakarta Utara, Rustam Effendi resmi mengundurkan diri dari jabatannya, dan suratnya telah dilayangkan kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama, Senin 25 April 2016.
Menanggapi ini, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mempertanyakan alasan Rustam Effendi mundur dari jabatan walikota tersebut.
"Pejabat daerah tidak bisa mundur dengan seenaknya. Harus ada alasan yang tepat. Kecuali dia sakit, dia berhalangan tetap, dan dia boleh mengajukan mundur. Tapi kalau dalam keadaan normal, sehat tidak ada apa-apa, masa bakti masih ada, mundur misalnya harus dijelaskan," kata Tjahjo Kumolo di Hotel Grand Sahid Jakarta, Selasa, 26 April 2016.
Tjahjo juga berencana meminta penjelasan kepada Gubernur DKI Jakarta terkait pemberhentiannya. Walaupun, dalam pengangkatan dan pemberhentian jabatan walikota, menjadi kewenangan Gubernur DKI sepenuhnya.
"Tentunya kami akan menanyakan apa dasar pertimbangan yang bersangkutan diberhentikan. Walaupun itu haknya seorang Gubernur karena ini kan khusus. Beda kalau di Pemda (pemerintah daerah) yang lain," katanya.
Sebelumnya, mengungkapkan alasannya mundur dari jabatannya, dilakukan karena Ahok, sapaan akrab Basuki, menilai kinerjanya kurang memuaskan.