Manajemen Sumber Waras: Kasus Pembelian Lahan Ganggu Kinerja

RS Sumber Waras akan direvitalisasi menjadi rumah sakit yang khusus bagi penderita penyakit kanker dan jantung.
Sumber :
  • Foe Peace - VIVA.co.id

VIVA.co.id –  Anggota Divisi Hukum Rumah Sakit Sumber Waras Serfasius Serbaya Manek mengatakan, pihak Sumber Waras tak mau ikut campur terkait hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan  soal pembelian sebagian lahan rumah sakit itu oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ahok Tegaskan Pembelian Lahan Sumber Waras Sudah Sah

"Karena hubungan yang terjadi antara Sumber Waras dan Pemda DKI itu hubungan keperdataan. Kalau ada masalah di situ, berarti ada masalah antara Pemda DKI dengan BPK bukan dengan Sumber Waras," ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin, 25 April 2016.

Stefanius mengakui, kinerja RS Sumber Waras cukup terganggu atas adanya kasus tersebut. Ia mengatakan, adanya kasus tersebut membuat konsentrasi manajemen terpecah.

Usut Kasus Korupsi DKI, KPK Telisik Semua Diskresi Ahok

"Sebagai masyarakat yang taat hukum kami harus pergi dipanggil untuk mengklarifikasi dan lain-lain. Tentu itu mengganggu konsentrasi bisnis kami, juga mengganggu beberapa tupoksi (tugas pokok dan fungsi) direksi kami," kata dia.

Lebih lanjut, dia mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus pembelian lahan itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Akhir Tahun, KPK dan BPK Bahas Bukti Baru RS Sumber Waras

"NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) itu sudah ditentukan orang pajak, bukan Pemprov (DKI) dengan Sumber Waras yang menentukan," ujarnya.

Seperti diketahui, kasus ini muncul ke permukaan bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan. Mereka menemukan dugaan penyimpangan setelah mengaudit laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2014. Hasil audit itu dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. 

Mereka mendapati dugaan penyimpangan dalam pembelian 3,64 hektare lahan rumah sakit itu oleh Pemprov DKI Jakarta. Pembelian lahan tersebut memakai anggaran senilai Rp755,6 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI tahun 2014.

Perhitungan NJOP tanah yang digunakan pemerintah daerah, yakni Rp20,7 juta per meter persegi, dianggap tidak tepat. BPK pun menyatakan keuangan daerah dirugikan Rp191,3 miliar atas hal tersebut.

Temuan itu lantas ditindaklanjuti DPRD DKI Jakarta. Mereka membentuk panitia khusus (Pansus) yang bertugas melakukan penyelidikan secara independen. Hasilnya, Dewan menyatakan Pemprov DKI bersalah. Pansus lalu menyerahkan hasil penyelidikan ke KPK.

Pengaduan serupa dilayangkan seorang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Budget Metropolitan Watch (BMW) bernama Amir Hamzah. Pada 20 Agustus 2015, dia melaporkan kasus dugaan korupsi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, terkait pembelian lahan tersebut ke KPK.

KPK menindaklanjuti laporan dengan meminta BPK melakukan audit investigasi. Berdasarkan audit investigasi itu,  BPK menemukan ada dugaan penyimpangan dalam pengadaan lahan RS Sumber Waras.
 

Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno

Sandi Beri Dua Opsi dalam Kasus RS Sumber Waras

Pemprov DKI tak ingin kasus ini dipolitisasi.

img_title
VIVA.co.id
30 November 2017