Dishubtrans DKI Kaji 3 In 1 Diganti 4 In 1
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id – Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta masih mengkaji aturan pengganti three in one. Berbagai alternatif kebijakan pengganti aturan, yang mengharuskan satu kendaraan roda empat berpenumpang minimal tiga orang itu, tengah disiapkan.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta SM Sinaga mengatakan, salah satu alternatifnya yaitu pembatasan kendaraan hanya diberlakukan pada sore hari. Selain itu, aturan diubah menjadi satu kendaraan roda empat membawa penumpang minimal empat orang (four in one).
"Bisa saja nanti hanya sore hari, pagi dihapus. Soalnya pagi itu orang keluarnya berbeda-beda, relatif tidak macet, kalau sore itu kan bersamaan keluarnya, lebih macet, kita ubah menjadi four in one," ujarnya di Balai Kota, Jakarta, Senin, 25 April 2016.
Selain itu, lanjut dia, waktu pemberlakuan four in one pada sore hari akan diperpanjang pukul 16.30 WIB sampai 20.00 WIB. Biasanya, three in one hanya berlaku pada pukul 17.00 WIB hingga 19.00 WIB.
Namun, Dishubtrans belum memastikan apakah kebijakan itu yang akan dipilih menjadi pengganti three in one. "Ini alternatif, nanti keputusannya setlah paripurna setelah uji coba berakhir pada 14 Mei," ujarnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menghapus aturan three in one (3 in 1). Rencana penghapusan itu dipicu lantaran aturan tersebut dimanfaatkan sejumlah orang untuk menjadi joki. Saat beroperasi, sebagian joki itu membawa anak-anak dan diduga mengeksploitasi mereka.
Saat ini, uji coba penghapusan aturan 3 in 1 tengah dilakukan di Ibukota. Uji coba dilakukan mulai 5 April 2016 hingga 14 Mei 2016.