Orang Dekat Tersangka Mutilasi Diperiksa Jadi Saksi
- VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
VIVA.co.id – Kapolres Tangerang Komisaris Besar Polisi Irman Sugema mengatakan, pihaknya telah memeriksa satu orang lagi saksi terkait kasus mutilasi Nur Astiyah.
"Bertambah satu. Sampai saat ini sudah 19 saksi (sebelumnya 18)," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin, 25 April 2016.
Terkait siapa satu orang saksi tersebut, Irman tak menjelaskan lebih rinci. Namun, satu orang saksi tambahan itu adalah orang dekat dengan tersangka Kusmayadi alias Agus (31). "Saksinya dari orang terdekat dengan tersangka," kata dia.
Sebelumnya diketahui, kepolisian telah memeriksa 18 saksi terkait kasus mutilasi Nur Astiyah di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. Dari 18 orang tersebut, di antaranya adalah dari keluarga korban, keluarga tersangka, tetangga korban di kontrakan, dan karyawan tempat Agus bekerja di Rumah Makan Padang Gumarang, Cikupa, Tangerang.
Atas perbuatannya, Agus dijerat dengan Pasal 340 junto 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Selain Agus, polisi juga menetapkan Erik, teman kerja Agus sebagai tersangka. Hal itu lantaran dia membantu tersangka utama dan mengetahui kejadian pembunuhan tetapi tidak melaporkan ke polisi.