Ahok Curiga Ada Upaya Galang Massa Berdemo 1 Mei

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI belum akan memberlakukan aturan pelarangan bagi sepeda motor untuk melintas di Jalan Sudirman dan Jalan Thamrin pada tanggal 1 Mei 2016.

Polisi Dorong Pemprov DKI Terapkan Ganjil-Genap Sepeda Motor

Ahok, sapaan akrab Basuki, menyampaikan kecurigaannya, beredarnya isu terkait akan diberlakukannya kebijakan pelarangan itu melalui kelompok-kelompok percakapan, adalah upaya untuk menggalang massa untuk turut berunjukrasa pada peringatan Hari Buruh Internasional yang juga akan diselenggarakan pada tanggal 1 Mei 2016.

"Kamu (warga Jakarta) marah kan kalau dilarang pakai sepeda motor? Makanya aku suudzon (akan ada yang mengajak), 'ya udah, ikut berdemo saja pada tanggal 1. Biar ramai'," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Senin, 25 April 2016.

Cara Polisi Atasi Macet Jika Motor Boleh Lewat Thamrin

Ahok mengatakan, bila kecurigaannya benar, hal tersebut tentu akan menjadi sesuatu yang berlebihan. Ahok menegaskan, perluasan zona larangan sepeda motor belum akan dilakukan. Berbagai sarana pendukung untuk hal itu terjadi, seperti membaiknya kualitas transportasi umum di Jalan Sudirman - Thamrin, belum terealisasi.

"Orang pasti akan marah kalau di semua rute jalan sepeda motor dibatasi," ujar Ahok.

Polda Metro Akui Larangan Sepeda Motor Efektif Atasi Macet

Sebelumnya, melalui kelompok-kelompok percakapan di aplikasi telepon pintar, beredar informasi pemberlakuan aturan sepeda motor dilarang melintas di Jalan Sudirman dan Jalan Thamrin akan diterapkan pada tanggal 1 Mei 2016. Penyebar informasi tersebut tak diketahui. 

Dalam informasi, disebutkan aturan pelarangan bagi sepeda motor untuk melintas tidak akan hanya diterapkan di Jalan Thamrin pada tanggal 1 Mei 2016. Informasi tersebut juga mencantumkan sejumlah rute alternatif yang bisa dilalui pengendara sepeda motor.

Pengendara Motor Melintas di Jalan MH Thamrin

Polda Metro: Ada Pidana bagi Motor yang Keluar Jalur Khusus

Pidananya, 2 bulan kurungan atau denda paling banyak Rp500 ribu

img_title
VIVA.co.id
27 Januari 2018