DPRD Minta Ahok Tak Paksakan Batasi Motor di Jalan Protokol
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari fraksi Partai Gerinda, Prabowo Soenirman meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tidak terburu-buru menerapkan pembatasan kendaraan bermotor hingga jalan protokol. Sebab, infrastruktur pendukung seperti anggutan umum dan kantung parkir dinilai belum siap.
"Kebijakan itu perlu dilakukan secara cermat dan matang, karena transportasi massal kita belum siap," ujar Prabowo, Senin, 25 April 2016.
Menurut Prabowo, Pemprov DKI harusnya fokus pada perbaikan sistem transportasi sebelum menerapkan aturan itu. Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat juga harus dilakukan. "Seharusnya jangan dipaksakan dulu," kata dia.
Saat ini, Pemprov DKI telah memberlakukan pembatasan kendaraan bermotor di ruas jalan protokol, mulai dari Bundaran HI hingga Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melalui Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, pihaknya akan memperluas jalur pelarangan sepeda motor di Jakarta. Jalur pelarangan itu, diperluas dari Jalan MH Thamrin hingga Bundaran Senayan di Jalan Jenderal Sudirman. Aturan perluasan pelarangan sepeda motor tersebut akan dilakukan pada awal Mei.
Menurut Andri, pembatasan jalur kendaraan itu ditujukan agar pengendara kendaraan pribadi, khususnya roda dua, beralih menggunakan angkutan umum. Pembatasan jalur itu juga dilakukan sebagai hasil evaluasi penghapusan sistem 3 in 1.