Menteri Jonan Mengaku Beri Izin Reklamasi Pulau N
- ANTARA/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengakui telah mengizinkan proyek reklamasi Pulau N di Teluk Jakarta. Namun, proyek itu untuk kepentingan nasional, bukan untuk swasta.
"Kalau yang sudah ada izinnya kita kasih terus, karena izin reklamasi kalau di daerah lingkungan kerja di pelabuhan. Pelabuhan di mana pun tidak ada kewenangan yang lain, kecuali kewenangan Kementerian Perhubungan," kata Menteri kepada wartawan di Jakarta pada Minggu, 24 April 2016.
Jonan menuturkan, proyek reklamasi Pulau N akan dibangun dermaga baru oleh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo). "Kalau pengajuannya di pelabuhan pasti dibuat dermaga baru," kata dia.
Namun, ia enggan merinci lebih detail mengenai proses pembangunan dermaga baru oleh PT Pelindo dilakukan kapan. Detail teknis pembangunan adalah kewenangan Pelindo, bukan Kementerian Perhubungan.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, mengatakan bahwa hanya ada satu pulau di gugusan proyek reklamasi pulau-pulau di Teluk Jakarta yang tak bisa dihentikan pengerjaannya. Pengecualian penghentian proyek pengerjaan reklamasi Teluk Jakarta itu diputuskan hanya untuk Pulau N.
Menteri Nurbaya memaparkan, proyek reklamasi Pulau N tak bisa dihentikan karena pulau yang bakal dikelola PT Pelindo itu dibutuhkan untuk kepentingan nasional dan bukan untuk komersial. Pulau N diperlukan untuk area pembangunan pelabuhan laut baru pengganti Pelabuhan Tanjung Priok.
"Kalau N memang Pelindo. Pelindo agak spesifik penanganannya karena dia untuk kepentingan negara, untuk pelabuhan, Pulau N tidak ada masalah, tidak perlu dipersoalkan. Sisanya termasuk yang sudah terbangun itu, kita dalami satu per satu amdal-nya (analisis mengenai dampak lingkungan),” ujarnya.
(ren)