Walhi Nilai Penghentian Sementara Reklamasi Tindakan Politis

Reklamasi pulau Teluk Jakarta.
Sumber :
  • Danar Dono

VIVA.co.id – Dewan Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta, Moestaqiem Dahlan meminta, moratorium atau penghentian sementara proyek reklamasi Teluk Jakarta, tidak dijadikan hiburan buat nelayan. Dia tak ingin penghentian reklamasi hanya sekadar aksi politik.

Anies Menang Gugatan, MA Tolak Kasasi Penghentian Reklamasi Pulau M

"Moratorium ini jangan dijadikan penghibur belaka buat nelayan Teluk Jakarta karena ini hanya tindakan politik," kata Moestaqiem dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 23 April 2016.

Dia menginginkan, kebijakan penghentian proyek reklamasi dilanjutkan dengan tindakan hukum, jika ditemukan korporasi yang merusak lingkungan.

Reklamasi Ancol, Persatuan Alumni 212 Tegaskan Anies Tak Ingkar Janji

"Jika ada maka pemerintah harus menggugat perusahaan yang merusak lingkungan," ujarnya mendesak.

Kemudian terkait dengan penerbitan izin yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta, Moestaqiem beranggapan, izin itu mestinya keluar setelah ada peraturan daerah.

ACTA Sebut Izin Reklamasi Ancol yang Anies Keluarkan Janggal

"Kemudian ada kajiannya, semua persyaratannya harus lengkap, Amdal (Analisis Dampak Lingkungan) harus Amdal general. Jika izin ini tidak dicabut maka adalah perbuatan melawan hukum," ujarnya menegaskan.

Selain itu, dia juga meminta agar kerusakan lingkungan yang timbul dari proyek ini harus direstorasi atau dikembalikan.

"Ketika alamnya dirusak maka perusahaan yang merusak harus bertangggung jawab, maka pemerintah harus hadir karena merusak habitat nelayan yang ada di Teluk Jakarta.”

(mus)

Pekerja menggunakan alat berat menggarap proyek reklamasi Ancol di Jakarta

3 Tahun Anies Jabat Gubernur DKI, Nasdem Soroti Reklamasi Ancol

Nasdem persoalkan, menolak reklamasi teluk Jakarta tapi buat di Ancol.

img_title
VIVA.co.id
16 Oktober 2020