Soal Reklamasi, Nelayan dan Warga Pesisir Harus Punya Saham
- Danar Dono
VIVA.co.id – Guru Besar Manajemen Pembangunan Pesisir dan Lautan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Rokhmin Dahuri menolak tegas reklamasi yang ada di Indonesia. Menurutnya, reklamasi hanya merusak ekosistem yang ada.
"Saya sangat setuju reklamasi di Teluk Jakarta dimoratorium atau dihentikan sementara," kata Rokhmin dalam sebuah diskusi, di Jakarta Pusat, Sabtu, 23 April 2016.
Menurut dia, pada masa penghentian sementara, ada tiga hal yang harus dilakukan. Kepada yang melanggar hukum baik pemerintah pusat maupun daerah atau korporasi harus ditindak tegas agar ada efek jera dan adil. "Lalu dalam masa penghentian ini tidak boleh ada penambangan pasir," katanya menambahkan.
Selanjutnya, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan ini meminta, pemerintah meninjau ulang dengan mendengarkan pendapat dari semua stakeholders dan membangun masyarakat nelayan pesisir sejahtera.
Jika reklamasi tetap dilakukan, dia meminta agar nelayan dan masyarakat pesisir memiliki saham dalam proyek reklamasi tersebut. “Tolong andaikan pahitnya reklamasi terus berlanjut maka nelayan dan masyarakat pesisir harus memiliki saham, itulah negara yang benar, membela rakyat jangan sampai modernisasi hanya dinikmati segelintir orang," ujarnya menegaskan.
Politikus PDI itu pun menyarankan, reklamasi juga bisa dihentikan jika pemerintah pusat melakukan pembangunan yang merata di seluruh Indonesia. "Kemudian saya ingin sampaikan stop reklamasi dan mari kita bangun ‘gula-gula’ pembangunan ke luar Jawa, karena Indonesia tidak akan maju dan bersaing kalau pembangunan antarwilayah jomplang.”
(mus)