Polisi Akan Prarekonstruksi Mutilasi Ibu Hamil di Luar TKP
- VIVA.co.id / Anissa Maulida
VIVA.co.id – Kepolisian membatalkan rencana prarekonstruksi kasus mutilasi ibu hamil, dengan tersangka Kusmayadi alias Agus, di Desa Telaga Sari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Sabtu, 23 April 2016.Â
Pembatalan prarekonstruksi hari ini lantaran warga membanjiri tempat kejadian perkara (TKP).
Antusiasme warga yang tinggi membuat pihak kepolisian berencana melakukan prarekonstruksi ataupun rekonstruksi di tempat lain.
"Kalau situasi seperti ini, kemungkinan dilakukan prarekonstruksi atau rekonstruksinya bukan di lokasi kejadian," ujar Kapolsek Cikupa Komisaris Polisi Gunarko, Sabtu, 23 April 2016.Â
Prarekonstruksi, kata Gunarko, dilakukan guna melengkapi berkas perkara itu.
Pantauan VIVA.co.id di lokasi, masyarakat tampak memadati lokasi pembunuhan disertai mutilasi itu.
Seperti diketahui, Nur Astiyah, wanita hamil tujuh bulan, ditemukan dimutilasi tanpa tangan dan kaki di Desa Telaga Sari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Rabu, 13 April 2016. Agus, kekasih korban, diduga sebagai pelaku pembunuhan disertai mutilasi itu. Polisi membekuk Agus di Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 20 April 2016.Â