Polisi Akan Prarekonstruksi Mutilasi Ibu Hamil di Luar TKP

Warga padati rumah korban mutilasi
Sumber :
  • VIVA.co.id / Anissa Maulida

VIVA.co.id – Kepolisian membatalkan rencana prarekonstruksi kasus mutilasi ibu hamil, dengan tersangka Kusmayadi alias Agus, di Desa Telaga Sari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Sabtu, 23 April 2016. 

DNA Korban Mutilasi Diduga Anggota DPRD Dikirim ke Jakarta

Pembatalan prarekonstruksi hari ini lantaran warga membanjiri tempat kejadian perkara (TKP).

Antusiasme warga yang tinggi membuat pihak kepolisian berencana melakukan prarekonstruksi ataupun rekonstruksi di tempat lain.

Ikut Buang Mayat Ibu Hamil Dimutilasi, Erik Jadi Tersangka

"Kalau situasi seperti ini, kemungkinan dilakukan prarekonstruksi atau rekonstruksinya bukan di lokasi kejadian," ujar Kapolsek Cikupa Komisaris Polisi Gunarko, Sabtu, 23 April 2016. 

Prarekonstruksi, kata Gunarko, dilakukan guna melengkapi berkas perkara itu.

Terungkap, Cara Tersangka Memutilasi Ibu Hamil

Pantauan VIVA.co.id di lokasi, masyarakat tampak memadati lokasi pembunuhan disertai mutilasi itu.

Seperti diketahui, Nur Astiyah, wanita hamil tujuh bulan, ditemukan dimutilasi tanpa tangan dan kaki di Desa Telaga Sari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Rabu, 13 April 2016. Agus, kekasih korban, diduga sebagai pelaku pembunuhan disertai mutilasi itu. Polisi membekuk Agus di Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 20 April 2016. 

Petugas mengevakuasi korban pembunuhan

52 Adegan Cara Agus Bunuh dan Potong Mayat Ibu Hamil

Dilakukan di tiga lokasi berbeda di Tangerang.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2016