PKS Janji Perjuangkan Kampung Nelayan Tak Diakui Negara
- VIVA.co.id/Danar Dono
VIVA.co.id – Kampung nelayan Muara Angke tepatnya di wilayah yang biasa disebut warga sebagai Blok Empang sudah puluhan tahun berdiri. Kampung ini adalah hasil reklamasi swadaya masyarakat yang memiliki mata pencaharian pengupas kulit kerang. Namun Blok Empang tak memiliki status RT dan RW.
Di kampung tersebut terdapat lebih dari 3000 jiwa. Warga kebanyakan mengeluhkan keadaan tidak diakuinya tempat tinggal mereka. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Tri Wisaksana mengatakan bakal memperjuangkan keluhan warga tersebut.
"Tentunya akan kami utamakan untuk di-follow up, seperti pada kasus Luar Batang kemarin, kami berusaha follow up dan berdiskusi bersama camat, wali kota dan perwakilan warga sampai ada solusi sementara," ujar Tri di Muara Angke, Jakarta, Sabtu 23 April 2016.
Menurutnya, setelah mendengar keluhan warga, dirinya sependapat bahwa para warga yang lebih dari 3000 jiwa itu memang sudah seharusnya mendapatkan status RT dan RW.
"Memang sesuai peraturan gubernur sudah layak (didirikan struktur RT dan RW)" singkatnya.
Sebelumnya, warga Blok Empang mengeluh dengan tidak diakuinya kampung nelayan tersebut. Dampaknya, para warga kesulitan untuk mengurus surat akta lahir, surat nikah maupun keperluan administrasi lainnya sehingga harus menumpang di RT dan RW lainnya.