Dipadati Warga, Prarekonstruksi Mutilasi Ibu Hamil Batal
- VIVA.co.id/ Anissa Maulida
VIVA.co.id – Kepolisian membatalkan rencana prarekonstruksi kasus mutilasi ibu hamil, dengan tersangka Kusmayadi alias Agus, di Desa Telaga Sari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Sabtu, 23 April 2016.
"Rekontruksinya kita batalkan karena melihat antusias warga untuk melihat tersangka Agus ini sangat tinggi. Dikhawatirkan nantinya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan baik kepada warga sendiri, tersangka atau pun anggota polisi," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti kepada wartawan, Sabtu, 23 April 2016.
Warga antusias ketika polisi datang untuk mengecek lokasi. Warga pun sempat melakukan aksi dorong-dorongan. Mereka berteriak meminta polisi menghukum Agus seberat-beratnya.
Seperti diketahui, Nur Astiyah, wanita hamil tujuh bulan, ditemukan tanpa tangan dan kaki di Desa Telaga Sari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Rabu, 13 April 2016. Agus, kekasih korban, diduga sebagai pelaku pembunuhan disertai mutilasi itu. Polisi membekuk Agus di Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 20 April 2016.