Kejati Terima Berkas Jessica
- Instgam #ariefmirna2015
VIVA.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menerima berkas perkara dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso, dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jumat, 22 April 2016.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Waluyo mengatakan, pihaknya baru menerima berkas tersebut sekitar pukul 09.45 WIB. "Kebetulan kami baru mengecek mungkin sepuluh menit yang lalu baru sampai berkasnya," kata Waluyo saat dikonfirmasi, Jumat, 22 April 2016.
Dia menjelaskan, pihaknya akan langsung meneruskan berkas perkara tersebut untuk diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU). "Pemeriksaan sampai 14 hari ke depan untuk mengetahui kelengkapan berkasnya," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso ke Kejati DKI Jakarta.
Krishna meyakini, berkas perkara yang dikirimkan kali ini akan dinyatakan lengkap alias P21 oleh JPU.
"Insya Allah semuanya diterima. Kemarin ada kekurangan kami akui itu. Sekarang semoga sudah sesuai dengan permintaan jaksa peneliti," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Kamis 21 April 2016
Mengenai masa penahanan Jessica yang tersisa tujuh hari lagi, menurut Krishna, pihaknya tengah mengajukan perpanjangan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kami masih punya perpanjangan (masa penahanan) dan 30 hari lagi. Kemungkinan karena menunggu P21 (berkas lengkap) butuh waktu dan kami persiapkan untuk perpanjangan masa penahanan," ujarnya.
Seperti diketahui, Wayan Mirna Salihin tewas setelah minum kopi, 6 Januari 2016. Polisi menemukan zat sianida dalam kopi tersebut. Polisi lantas menetapkan Jessica Kumala Wongso, rekan Mirna, sebagai tersangka pembunuhan kasus itu.
Â