Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pengeroyok WNA di Tebet
- VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad
VIVA.co.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Tebet telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap pengungsi United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), Ahmed Mohammad (19), warga negara asing (WNA) asal Somalia, hingga tewas, Kamis dini hari, 21 April 2016.
Beberapa jam kemudian, polisi menangkap empat orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan. Mereka adalah AS alias Ambon (24), MF (18), MF (19) dan RRN (21).
"Dari empat orang yang kami amankan, kami sudah menetapkan tiga tersangka (AS, MF, MF). Untuk RRN masih sebagai saksi," kata Kapolsek Tebet Komisaris Polisi Nurdin A. Rahman di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat, 22 April 2016.
Ketiga tersangka tersebut dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Seperti diketahui, Ahmed Mohammad (19) ditemukan tewas dengan luka parah di bagian kepala, di Jalan Kebon Baru, Kelurahan Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis, 21 April 2016, sekitar pukul 04.00 WIB.
Mayat Ahmed ditemukan pertama kali oleh warga dalam kondisi tertelungkup dan ditutup dengan karung berisi sabut kelapa.
Beberapa jam kemudian, polisi membekuk empat orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan. Mereka yaitu pria berinisial AS alias Ambon (24), MF (18), RRN (21), MF (19).
Sedangkan dua orang lainnya yang diduga ikut terlibat dalam pengeroyokan, yaitu IY alias R dan T masih dikejar petugas. (ase)