Penantang Ahok Nilai Reklamasi Bukan Barang Haram

Reklamasi pulau Teluk Jakarta.
Sumber :
  • Danar Dono

VIVA.co.id – Bakal calon Gubernur DKI Jakarta, Muhammad Idrus mengatakan, jika reklamasi Teluk Jakarta bukanlah barang haram.

Anies Menang Gugatan, MA Tolak Kasasi Penghentian Reklamasi Pulau M

"Pertama, reklamasi, bukan barang haram, artinya apa? Proses sudah terjadi, jangan sampai yang jadi ini jadi sia-sia atau mubazir," katanya di Jakarta, Kamis, 21 April 2016.

Penantang Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Pemilihan Gubernur 2017 ini mengatakan, jangan sampai reklamasi yang ada sekarang menggambarkan Indonesia anti investasi.

Reklamasi Ancol, Persatuan Alumni 212 Tegaskan Anies Tak Ingkar Janji

"Bagaimanapun, properti itu adalah industri. Kita tahu ekonomi kita kini sedang melemah, ekonomi global juga, jangan dengan adanya kejadian ini, buat kita tidak fokus bangun bangsa ini," kata dia.

Namun, meski bukan barang haram, Idrus menilai ada kesalahan terkait mega proyek di Teluk Jakarta itu.

ACTA Sebut Izin Reklamasi Ancol yang Anies Keluarkan Janggal

"Terjadi moratorium reklamasi di pantai utara Jakarta, berarti ada kesalahan. Berarti, ada proses yang tidak baik harus diperbaiki. Niat baik tidak cukup, proses juga baik tidak cukup," katanya

Maka dari itu, Idrus minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk segera menyelesaikan kasus dugaan korupsi yang terjadi dalam proyek reklamasi itu.

"Solusinya adalah, Pemda DKI dan DPRD harus lakukan dan buat peraturan, perda, yang terkait reklamasi, koordinasi dengan kementerian terkait dan lembaga tinggi di atas. Selain itu, harus terima kritik dan masukan dari seluruh stakeholder, terutama yang terdampak.”

(mus)

Pekerja menggunakan alat berat menggarap proyek reklamasi Ancol di Jakarta

3 Tahun Anies Jabat Gubernur DKI, Nasdem Soroti Reklamasi Ancol

Nasdem persoalkan, menolak reklamasi teluk Jakarta tapi buat di Ancol.

img_title
VIVA.co.id
16 Oktober 2020