Berkas Kopi Sianida Maut Mirna Dilimpahkan Lagi ke Kejati

Mirna semasa hidup bersama suaminya.
Sumber :
  • facebook Mirna Salihin

VIVA.co.id – Penyidik Polda Metro Jaya kembali melimpahkan berkas perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Jessica Wongso Kembali Ajukan PK, Jaksa: Lagu Lama Judul Baru

"Hari ini berkasnya kami limpahkan. Saya dapat laporan hari ini kami limpahkan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti, Kamis, 21 April 2016.

Krishna berharap, berkas yang dilimpahkan bisa dibawa jaksa Kejati ke pengadilan, agar kasus itu bisa segera disidangkan.

Sidang PK, Hakim Tanya soal Bukti Baru yang Diajukan Jessica Wongso

"Mudah-mudahan, kita berdoa saja. yang pasti kami sudah melengkapi apa yang menjadi petunjuk kejaksaan. Kita tunggu saja di pengadilan nanti," katanya menambahkan.

Krishna mengakui, dalam pengiriman berkas sebelumnya ada kekurangan. Berkas penyelidikan dari Australia pun, kata Krishna turut disertakan dalam pengiriman berkas kali ini.

Jessica Wongso Ajukan PK, Kejagung: Silakan Klaim Punya Novum Baru CCTV Dibuka

"Kemarin ada kekurangan kami akui, sekarang semoga sudah sesuai dengan permintaan jaksa peneliti. Kemarin hasil penyidikan Australia belum kami masukan di pelimpahan kemarin, baru sekarang kami masukan," katanya.

Sebelumnya, berkas perkara atas nama tersangka Jessica Kumala Wongso untuk kedua kalinya dinyatakan tidak lengkap atau P19 oleh Kejati DKI Jakarta. Untuk diketahui, pada pengembalian berkas yang pertama yaitu pada tanggal 19 Februari 2016, Kejati menyatakan berkas perkara kasus 'kopi maut' Mirna tidak lengkap dan dikembalikan pada penyidik pada tanggal 3 Maret 2016.

Bahkan, penyidik Kepolisian sudah memperpanjang masa penahanan Jessica hingga 30 hari ke depan hingga 28 April mendatang. Ini merupakan masa perpanjangan penahanan ketiga yang dilakukan polisi. Jika dalam 30 hari berkas tersebut berakhir, polisi masih memiliki waktu 30 hari penahanan lagi. Namun, jika total masa penahanan hingga 120 hari berkas tersebut belum lengkap atau P21, maka sesuai KUHAP, Jessica berhak dibebaskan.

(mus)

Ahli forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar

Ahli Forensik Bongkar Kejanggalan Bukti CCTV dalam Kasus Tewasnya Wayan Mirna Salihin

Hal ini disampaikan ahli forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar dalam sidang PK kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin.

img_title
VIVA.co.id
5 November 2024