Pembuang Kaki Ibu Hamil Dimutilasi Akan Jadi Tersangka
- Anisa Maulida
VIVA.co.id – Eri, pria yang diamankan polisi karena membantu membuang potongan tubuh ibu hamil yang dibunuh Kusmayadi alias Agus bin Dulgani, di rumah kontrakan di Kampung Telaga Sari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, kemungkinan besar akan ditetapkan sebagai tersangka.
Sejauh ini, sejak diamankan, usai membuang potongan tubuh korban mutilasi bernama Nur Astiyah, Eri masih berstatus sebagai saksi kunci pembunuhan sadis itu.
Direktur Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, Eri kemungkinan jadi tersangka, karena mengetahui pembunuhan itu dan tidak melaporkannya ke polisi.
"Eri terlibat karena mengetahui kejahatan pelaku. Tapi, dia tidak melaporkannya ke polisi," kata Krishna Murti, Kamis, 21 April 2016.
Saat diamankan polisi, Eri mengaku hanya disuruh Agus membuang kantong plastik, tanpa mengetahui isinya apa. Ada dua kantong plastik yang dibuang Eri di dua lokasi berbeda, satu kantong berisi potongan tangan, dan satu kantong lagi berisi potongan kaki korban.
Pembunuhan sadis itu terungkap pada Rabu 13 April 2016, mayat ibu yang tengah mengandung bayi tujuh bulan itu ditemukan di dalam rumah kontrakan oleh warga setempat.
Saat ditemukan, tak ada yang bisa mengenali identitas korban, karena kondisi mayat sudah membusuk dan terpotong-potong. Akhirnya sebuah keluarga asal Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, mengakui mengenali korban dari salah satu baju yang ditemukan di lokasi pembunuhan, korban diketahui bernama Nur Astiyah.