Kasus Penipuan, Pengusaha Ternama Ini Masuk Bui Lagi
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Berkas perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka pengusaha kaca ternama di Semarang, Afen Siswoyo sudah diserahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kepala Subdit Industri Dagang Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Agung Marlianto mengatakan, saat ini berkas perkara, barang bukti, dan tersangka sudah diserahkan ke jaksa untuk selanjutnya diadili hakim.
"Sudah limpah tahap dua, berkas dan barang bukti kemarin sudah dikirim," kata Agung, saat dikonfirmasi, Rabu, 20 Agustu 2016.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Hermanto membenarkan Afen sudah dilimpahkan ke jaksa. Saat ini, tersangka tengah mendekam di penjara.
"Yang bersangkutan ada di rutan Salemba," ucap Hermanto.
Setelah dilimpahkan tahap dua, selanjutnya kata Hermanto, jaksa akan membuat dakwaan agar kasus ini segera diadili.
Kronologi kasus
Afen Siswoyo dilaporkan oleh Alex Tirta Juandarmadji, alias Alex Tirta ke Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan polisi LP/4089/X/2015/PMJ/Dit Reskrimsus, tanggal 6 Oktober 2015, atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Afen dilaporkan, karena telah menerima uang sebesar Rp10 miliar sebagai dana kompensasi yang dituangkan dalam Akta Perjanjian Perdamaian (Dading), Nomor 1 tanggal 25 April 2013, yang dibuat dihadapan Notaris Indra Junardi, serta Perjanjian Penyerahan dan Penerimaan Uang Kompensasi tanggal 25 April 2013.
Dading ini semuanya terkait dengan objek tanah seluas 34.000 meter persegi di Sunter Jaya, yang diklaim oleh kedua pihak sesuai dengan perkara perdata di Jakarta Utara, di mana klaim kepemilikan tanah oleh kedua pihak berdasar pada surat pengikatan jual beli dengan riwayat yang berbeda.
Isi Dading tersebut, yakni mencabut perkara apapun terkait klaim kepemilikan tanah di Sunter Jaya, yang saat ini sudah tahap kasasi, mencabut semua permasalahan menyangkut proses penerbitan sertifikat terkait permohonan oleh pihak Afen. Selain itu, mengakui secara tegas bahwa tanah seluas 34.000 meter persegi adalah milik Alex Tirta.
Kemudian, mengabaikan semua putusan-putusan perdata terkait kasus klaim kepemilikan tanah di Sunter Jaya, tidak akan melanjutkan proses keperdataan apapun dikemudian hari terkait dengan kepemilikan tanah tersebut dan kedua pihak akan mengirim, serta menyerahkan akta dading kepada pihak-pihak terkait.
Untuk diketahui, Afen Siswoyo pernah divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan hukuman 2,5 tahun penjara dalam kasus penggunaan surat dan pemalsuan surat tanah seluas 3,4 hektare di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.
Pada pelaksanaannya, Dading digunakan Afen pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta. Hasilnya, Majelis Hakim membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Afen di vonis bebas.
Sebaliknya, Afen tidak menyerahkan Dading ke Mahkamah Agung untuk perkara perdata atas objek tanah tersebut yang sedang dalam proses kasasi. Dan, MA memenangkan Afen pada Putusan Perdata no: 3468K/PDT/2012 tanggal 27 Februari 2015.
Alex Tirta dirugikan oleh tersangka, karena Afen sudah mendapat uang kompensasi, sudah paham dengan Dading, tetapi malah mengajukan permohonan eksekusi yang berarti tidak mematuhi Dading. Afen dikenakan pasal 372 KUHP juncto pasal 378 dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (asp)