Ditangkap KPK, Ruang Panitera PN Jakpus Disegel
- VIVA.co.id / Foe Peace
VIVA.co.id – Ruangan milik Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Edy Nasution digeledah oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 20 April 2016 siang.
Belum diketahui terkait kasus apa sehingga ruangan milik Edy digeledah. Ruangan Edy mulai digeledah oleh pihak KPK sekira pukul 13.20 WIB.
Ruangan itu berada di lantai empat. Akibat adanya penggeledahan, akses menuju lantai empat ditutup.
Pantauan VIVA.co.id, ada enam orang penyidik KPK yang menggeledah ruangan milik Edy. Hingga saat ini, dari penyidik KPK belum keluar dari lokasi.
Ruangan tersebut kini sudah disegel oleh KPK. Para petugas keamanan PN Jakpus pun terlihat masih berjaga di depan pintu itu.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu pagi tadi, 20 April 2016. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak yang ditangkap kali ini adalah seorang panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Panitera itu ditangkap karena diduga terkait tindak pidana suap dalam perkara perdata. Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPK, Agus Rahardjo membenarkan OTT yang dilakukan ini. Namun dia tidak merinci siapa saja pihak yang ditangkap.
Baca juga: