Kasus Suap Raperda Reklamasi, KPK Bakal Periksa Ahok
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meminta keterangan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Reklamasi Teluk Jakarta.
Rencana pemeriksaan terhadap Ahok, sapaan akrab Basuki, itu disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati.Â
"Kalau ada jadwalnya pasti akan diumumkan," kata Yuyuk di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 20 April 2016.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, bahwa penyidik tengah mendalami proses pembentukan raperda terkait proyek reklamasi itu.
"Untuk mengetahui kronologi dari penerbitan Raperda tersebut. Jadi penyidik ingin mendalami asal mula terbitnya Raperda kemudian bagaimana kronologi proses pembahasan dari Raperda," kata Priharsa, di kantornya, Jakarta, Kamis 7 April 2016.
Alasan itu juga yang menjadi alasan penyidik KPK memeriksa pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, seperti Kepala BPKAD, Heru Budi Hartono; Kepala Bappeda, Tuti Kusumawati dan staf ahli Ahok, Sunny Tanuwdijaya.
Dalam kasus dugaan suap ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi, Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja.
Sanusi diduga telah menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Ariesman Widjaja melalui Trinanda. Suap ini diduga terkait pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Untuk diketahui, sebuah raperda digodok pemerintah daerah dan dibahas bersama dengan anggota DPRD. Setelah tercapai kesepakatan bersama, raperda itu akan disahkan dalam sidang paripurna.
(mus)