Besok, Berkas Kasus Ivan Haz Dilimpahkan ke Kejari
- VIVA/Bayu Nugraha
VIVA.co.id – Berkas perkara penganiayaan yang diduga dilakukan anggota DPR RI Fanny Syafriansah alias Ivan Haz, siap disidangkan. Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang berkoodinasi dengan Kepolisian akan melimpahkan berkas tahap kedua itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
"Besok rencananya pelimpahan (berkas) tahap kedua ke Kejari Pusat," ujar Kepala Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo saat dihubungi VIVA.co.id, Rabu, 20 April 2016.
Waluyo menambahkan, setelah pelimpahan berkas tahap kedua tersebut baru dilakukan persiapan untuk persidangan Ivan Haz. Menurut dia, berkas perkara tersebut hanya berisi tentang kasus dugaan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangganya.
Sebelumnya, berkas perkara itu dinyatakan telah lengkap atau P21 oleh pihak Kejati, Kamis 14 April 2016. Hal itu berarti petunjuk yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dipenuhi oleh penyidik Polda Metro Jaya dan dinyatakan lengkap.
Seperti diketahui, putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz ini diduga melakukan penganiayaan pada pembantu rumah tangganya sendiri berinisial T (20). Ivan Haz dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada September 2015. Dia resmi ditahan di Polda Metro Jaya mulai Senin 29 Februari 2016. Dia disangkakan melanggar Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara.
(mus)