KPK Akan Periksa Direktur Agung Sedayu
- Danar Dono
VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Agung Sedayu Group bernama Richard Halim Kusuma, Rabu 20 April 2016. Richard akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah mengenai reklamasi di Teluk Jakarta.
"Dijadwalkan untuk pemeriksaan besok (hari ini), silakan ditunggu saja konfirmasinya," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, kemarin.
Richard diketahui merupakan salah satu pihak yang telah dicegah keluar negeri terkait penyidikan kasus ini. Dia dicegah sejak 6 April 2016 dan berlaku untuk 6 bulan ke depan. Penyidik sempat menjadwalkan pemeriksaan Richard pada 14 April 2016, namun pemeriksaan urung dilakukan dan kemudian ditunda.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha sebelumnya menyebut bahwa Richard merupakan salah satu pihak yang keterangannya diperlukan dalam kasus ini. Hal tersebut yang mendasari pencegahan dia untuk ke luar negeri.
"Penyidik anggap bahwa kemungkinan besar keterangan mereka dapat memperdalam penyidikan," ujar Priharsa.
Pada kasus ini, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL), Ariesman Widjaja beserta karyawannya, Triananda Prihantoro terungkap tengah mencoba menyuap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi hingga miliaran rupiah.
Suap diduga diberikan terkait pembahasan Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Dua Raperda tersebut diketahui memuat aturan-aturan terkait proyek reklamasi dan menuai polemik dalam pembahasannya hingga berkali tertunda. Disinyalir pembahasannya mandek lantaran terkait dengan aturan soal nilai tambahan kontribusi yang harus diberikan pengembang ke pemerintah sebesar 15 persen.
Diduga hal tersebut yang menjadi alasan dugaan penyuapan dari bos Agung Podomoro kepada pihak DPRD DKl Jakarta. Namun, diduga terdapat pihak lain juga yang memberikan suap pada anggota Dewan.
Saat ini, penyidik baru menetapkan tiga orang tersangka, yakni Ariesman, Triananda serta Sanusi. Namun, KPK masih menelusuri mengenai adanya keterlibatan pihak-pihak lain.
Sebagai pihak penerima suap, Sanusi disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, diduga sebagai pihak pemberi, Arieswan dan Triananda diduga telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.