Cerita Jessica 90 Hari di Ruang Tahanan Bau dan Sempit

Jessica Kumala Wongso.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id – Bekas perkara pembunuhan bermodus racun sianida, Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso masih belum juga bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Hal itu dikarenakan penyidik Polda Metro Jaya belum bisa melengkapi berkas kasus itu.

Disebut jadi Bukti Baru di PK, Jaksa Putar Rekaman Video Wawancara Ayah Mirna

Sejak ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut, Jessica sudah menjalani masa penahanan di rumah tahanan Polda Metro Jaya selama hampir 90 hari. Pengacara Jessica, Hidayat Boestam, mengaku, optimis jika penyidik tidak dapat melengkapi berkas tersebut, sampai batas penahanan Jessica 120 hari.

Hidayat menuturkan, batas penahanan Jessica akan habis pada sembilan hari lagi atau tepatnya tanggal 28 April 2016. Perpanjangan ini merupakan ketiga kalinya yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

Ahli Forensik Bongkar Kejanggalan Bukti CCTV dalam Kasus Tewasnya Wayan Mirna Salihin

"Saya tadi jenguk ngomongin ya menghitung hari berapa hari dia mau keluar, tinggal 9 hari lagi," kata Boestam di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 19 April 2016.

Dia pun menceritakan kondisi Jessica selama 90 hari berada di balik jeruji penjara. Menurutnya, Jessica merasa tak nyaman dengan kondisi rutan di Polda Metro Jaya.

Jessica Wongso Kembali Ajukan PK, Jaksa: Lagu Lama Judul Baru

"Ruangannya bau, dia sudah jelas. Selalu keringetan karena biasa pakai AC, sekarang tidak, kamarnya kecil. Siapa sih yang kuat, di kamar dia sendiri, untuk makan selalu pesanan dari kita, tadi kita bawain nasi goreng," katanya.

Mengenai tanggapan Jessica perihal masa penahanan yang sembilan.hari lagi akan berakhir, dia mengatakan, Jessica masih menunggu hal tersebut. Nantinya, dia dan Jessica akan melihat apakah polisi akan memperpanjang lagi masa penahanan atau tidak.

"Dia nunggu tinggal 9 hari lagi, apakah diperpanjang lagi atau tidak. Harus disesuaikan dengan petunjuk jaksa yang harus dipenuhi, kalau tidak percuma saja diperpanjang juga," katanya.

Lebih lanjut, dia menuturkan, Jessica optimis akan keluar dari tahanan Polda Metro Jaya karena apa yang disangkakan kepada dirinya tidak benar.

"Dia optimis, dia takut, kalau orang berbuat, dikejar ketahuan mimik mukanya. Kalau Jessica ini tenang. Dia sudah kecewa dan saya sudah sangat keberatan, sebelumnya sudah diminta keterangan jiwa oleh psikiater dan lolos. Sebenarnya tidak perlu seperti itu kalau dia tidak berbuat. Tidak ada perbuatan yang dilakukan Jessica, kasihan dia. Dia tadi sama ibunya, dia ngobrol kangen. Ya begitulah ingin pulang menghirup udara bebas," katanya.

Sebelumnya, berkas perkara atas nama tersangka Jessica Kumala Wongso untuk kedua kalinya dinyatakan tidak lengkap atau P19 oleh Kejati DKI Jakarta. Untuk diketahui, pada pengembalian berkas yang pertama yaitu, pada tanggal 19 Februari 2016, pihak Kejati menyatakan berkas perkara kasus kopi bersianida di Restoran Olivier, Mal Grand Indonesia, tidak lengkap dan dikembalikan ke penyidik pada tanggal 3 Maret 2016.

Karena ketidakmampuan melengkapi berkas itu, akhirnya penyidik kepolisian memperpanjang masa penahanan Jessica hingga 30 hari ke depan hingga 28 April mendatang. Ini merupakan masa perpanjangan penahanan ketiga yang dilakukan polisi.

Dalam 30 hari berkas tersebut belum lengkap, polisi masih memiliki waktu 30 hari penahanan lagi. Namun, jika total masa penahanan hingga 120 hari berkas tersebut belum lengkap atau P21, maka sesuai UU KUHAP, Jessica berhak dibebaskan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya