Ada Hak Anak Terlanggar di Penggusuran Pasar Ikan

Warga Berdoa Saat Penggusuran Pasar Ikan Penjaringan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id –  Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, hari ini, Selasa, 19 April 2016, mendatangi pasar ikan, wilayah yang pekan lalu digusur oleh Pemprov DKI Jakarta. Arist melihat adanya pelanggaran hak dasar anak di wilayah tersebut.

Sepanjang 2017, Terjadi 95 Kasus Pelanggaran Hak Anak

Menurut Arist, setiap anak memiliki hak yang harus dipenuhi. Menurutnya, pemerintah melanggar lantaran dalam program revitalisasi itu tidak mengutamakan hak-hak anak.

"Yang pertama setiap anak tentu harus mempunyai tempat tinggal yang layak, itu kuncinya. Setiap anak mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak pula. Yang ketiga, anak mempunyai hak pelayanan kesehatan yang memadai juga," ujarnya.

Orangtua Sibuk Cari Nafkah, Komunikasi dengan Anak Berkurang

Ia melanjutkan, "Apa yang saya lihat sekarang ini, ketiga hak itu di samping hak-hak lainnya, rasa nyaman untuk sekolah pun terganggu. Tempat tinggal juga yang utama, mereka tidak punya. Setiap anak itu wajib punya tempat tinggal yang layak dan harus dijamin oleh pemerintah, ketika keluarga itu tidak mampu," katanya melanjutkan.

Ia mengatakan, pembangunan yang akan dilakukan oleh pemerintah, diharuskan untuk mementingkan hak anak terlebih dahulu. "Ingat, kepentingan untuk memenuhi kebutuhan anak, bukanlah untuk kepentingan bisnis maupun politik. Kalaupun ada pembangunan apapun itu, harus mementingkan anak, dan menjadi pertimbangan utama. Bukan anak-anaknya dibiarkan begitu saja seperti gembel kayak gini. Apa-apaan ini?" ujarnya.

Jangan Bawa Anak-anak di Demo 4 November

Ia menegaskan, pemerintah telah melakukan pelanggaran terhadap hak-hak anak. "Hak anak-anak ini telah terlanggar. Oleh karena itu, kewajiban Komnas PA sebagai representasi perlindungan anak-anak di Indonesia, kami menyatakan apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap hak atas pendidikan, hak atas kenyamanan, dan hak atas kesehatan, kami akan bersurat ke pemerintah,” ujarnya. 

Menurut Arist, siapapun pemimpinnya, kebijakan pembangunan tetap harus mempertimbangkan hak anak. ”Apalagi soal sekolah, anak-anak enggak boleh terlantar," katanya menambahkan.

Ketua KPAI Ai Maryati Solihah, nomor tiga dari kiri

Sepanjang 2022 KPAI Catat Ada 4683 Kasus Pelanggaran Hak Anak, Jawa Barat Tertinggi

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah mengeluarkan catatan tentang situasi dan kondisi perlindungan anak Indonesia tahun 2022. Provinsi Jawa Barat tertinggi.

img_title
VIVA.co.id
20 Januari 2023